Ketentuan
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dibuat oleh Penyelenggara Negara/Wajib Lapor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
- Laporan dibuat 1 tahun sekali melalui aplikasi e-LHKPN mulai bulan Januari sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya;
- Harta yang dilaporkan dihitung mulai Januari sampai Desember;
- Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang termasuk dalam wajib lapor yaitu Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pejabat Eselon II, Auditor, Pejabat Penilai Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), dan Seluruh pegawai di Lingkungan Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Kota Cirebon.
Prosedur Pelaporan
- Setiap Penyelenggara Negara wajib LHKPN harus memiliki akun e-filling terlebih dahalu untuk dapat mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN;
- Akun e-filling dapat di proses oleh admin LHKPN instansi Kota Cirebon (BKKPPD) dengan terlebih dahulu mengisi form permohonan aktivasi e-filling yang dapat diunduh pada website www.e-lhkpn.kpk.go.id disertai dengan foto copy KTP dan SK Jabatan Terakhir;
- Setelah akun e-filling di aktivasi oleh admin instansi, Penyelenggara Negara dapat mengakses dan mengisi LHKPN serta wajib menyimpan dan merahasiakan password akunnya untuk pelaporan LHKPN selanjutnya.
E-Announcement
e-Announcement merupakan link yang akan menampilkan informasi pengumuman harta kekayaan atas Penyelenggara Negara. link e-Announcement ini ditujukan agar pengumuman Harta Kekayaan atas Penyelenggara Negara dapat dilihat oleh siapapun sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dari Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya. Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon link e-Announcement dapat dilihat pada halaman website resmi Pemerintah Daerah Kota Cirebon www.cirebonkota.go.id.