Struktur Organisasi BKPSDM 2021

KEPALA BADAN

Dra. SRI LAKSHMI STANYAWATI, M.Si
NIP 196704031993032006
PEMBINA / IV.a

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.



SEKRETARIS

Hj. ERIZA, SE, M.Si

NIP 197210141992032005

Pembina Tingkat I / IV.b

Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, serta pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan.


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

OLLY INDIRA FEBIANTY, S.Psi

NIP 198002052003122011

Penata Tingkat I /III.d

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, dan protokol.


Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

ENI RUSMINI, S.Sos

NIP 197401131997032001

Penata Tingkat I /III.d

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.



KEPALA BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI DAN PROMOSI

NOPAN MARADONA ISYAHARA, SE

NIP 19791105 200604 1 008

Penata Tk. I /III.d

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara.


Sub Koordinator Data dan Informasi

ANDI SUKMANA, SE, Akt, M.Ec.Dev

NIP 197607262006041013

Penata Tingkat I / III.d

Sub Koordinator Data dan Informasi sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Data dan Informasi.


Sub Koordinator Mutasi dan Promosi

—–

Sub Koordinator Mutasi dan Promosi sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidang dalam melaksanakan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Mutasi dan Promosi.


Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian

MAY NAHRIANI, S.TP, M.Si

NIP 19850512 200412 2 001

Penata Tingkat I /III.d

Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Pengadaan dan Pemberhentian.



KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA

MOH RISWANTO, SH, MH

NIP 197208162002121006

Pembina /IV.a

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memimpin dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.


Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Fungsional

RULY TAUFIK FERDIYANSYAH, SE

NIP 19750527 199901 1 001

Penata Tingkat I /III.d

Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Fungsional sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.


Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial

SUTANDI, S.E., M.T.

NIP 19840702 200812 1 002

Penata Tingkat I /III.d

Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan lingkup pengembangan karier bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah.


Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

—–

Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur.


KEPALA UNIT PELAKSANA TUGAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

ACHMAD SAFRUDIN, S.Sos.

NIP 19690930 200901 1 001

Penata Tingkat I /III.d

Kepala UPT merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan


Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Tugas Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Kesejahteraan Pegawai

TEGUH MULYONO, S.Kom, M.T.I

NIP 19820627 200604 1 009

Penata Tingkat I /III.d