KEPALA BADAN
Dra. SRI LAKSHMI STANYAWATI, M.Si
NIP 196704031993032006
PEMBINA / IV.a
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
SEKRETARIS
Hj. ERIZA, SE, M.Si
NIP 197210141992032005
Pembina Tingkat I / IV.b
Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, serta pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
OLLY INDIRA FEBIANTY, S.Psi
NIP 198002052003122011
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, dan protokol.
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
ENI RUSMINI, S.Sos
NIP 197401131997032001
Penata Tingkat I /III.d
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
KEPALA BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI DAN PROMOSI
NOPAN MARADONA ISYAHARA, SE
NIP 19791105 200604 1 008
Penata Tk. I /III.d
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara.
Sub Koordinator Data dan Informasi
ANDI SUKMANA, SE, Akt, M.Ec.Dev
NIP 197607262006041013
Penata Tingkat I / III.d
Sub Koordinator Data dan Informasi sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Data dan Informasi.
Sub Koordinator Mutasi dan Promosi
—–
Sub Koordinator Mutasi dan Promosi sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidang dalam melaksanakan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Mutasi dan Promosi.
Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian
MAY NAHRIANI, S.TP, M.Si
NIP 19850512 200412 2 001
Penata Tingkat I /III.d
Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Pengadaan dan Pemberhentian.
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
MOH RISWANTO, SH, MH
NIP 197208162002121006
Pembina /IV.a
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memimpin dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Fungsional
RULY TAUFIK FERDIYANSYAH, SE
NIP 19750527 199901 1 001
Penata Tingkat I /III.d
Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Fungsional sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial
SUTANDI, S.E., M.T.
NIP 19840702 200812 1 002
Penata Tingkat I /III.d
Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial sebagai unsur pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan lingkup pengembangan karier bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah.
Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
—–
Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas menyelenggarakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur.
KEPALA UNIT PELAKSANA TUGAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
ACHMAD SAFRUDIN, S.Sos.
NIP 19690930 200901 1 001
Penata Tingkat I /III.d
Kepala UPT merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Tugas Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Kesejahteraan Pegawai
TEGUH MULYONO, S.Kom, M.T.I
NIP 19820627 200604 1 009
Penata Tingkat I /III.d