BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
5
Bagikan ke
a.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
b.
Persyaratan
1.
Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir.
2.
Foto copy KGB terakhir dilegalisir.
3.
Foto copy PPK PNS tahun terakhir dilegalisir dengan nilai rata-rata minimal "cukup" (61-75).
4.
Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja dilegalisir (jika ada).
5.
Foto copy SK Penjatuhan Hukuman Disiplin dilegalisir (jika ada).
6.
Foto copy ijazah terakhir dilegalisir.
c.
Prosedur Pelayanan
1.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengirimkan berkas usulan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Kepala SKPD kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon.
2.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penerbitan KGB.
3.
Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diterbitkan surat pemberitahuan KGB oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon.
4.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon menyerahkan surat pemberitahuan KGB yang sudah jadi kepada pengelola kepegawaian pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.