TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan, BKPSDM Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan meliputi manajemen SDM aparatur dan pengembangan SDM aparatur.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan memiliki fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Badan;
b. perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Badan;
c. penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Badan;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Badan;
e. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Badan;
g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Badan;dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota, serta Ketentuan peraturan perundang-undangan.