Lainnya

Fasilitasi Ijin Belajar

27 Januari 2021
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
63
Bagikan ke
Fasilitasi Ijin Belajar

Ketentuan Ijin Belajar

  1. PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus mendapat Izin Belajar dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
  2. Untuk mendapat izin belajar, PNS yang akan melanjutkan pendidikan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Kepala BKPPD;
  3. Ijin belajar diberikan apabila diusulkan oleh Pimpinan SKPD disesuaikan dengan formasi;
  4. Pemberian ijin belajar dikecualikan bagi PNS yang sebelum diangkat CPNS sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang disyaratkan pada saat pengangkatan CPNS dan sesuai dengan bidang pekerjaannya;
  5. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja 1 (satu) tahun;
  6. Mendapat ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang;
  7. Pendidikan yang ditempuh harus ada relevansinya dengan tupoksi/uraian tugas jabatan;
  8. Permohonan surat ijin belajar dilaksanakan sebelum mengikuti pendidikan/perkuliahan dan atau paling lambat pada semester pertama;
  9. Pelaksanaan pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja;
  10. Tidak menuntut penyesuaian pangkat/golongan/jabatan karier dari ijazah yang diperolehnya, kecuali formasi memungkinkan dan tugas pokok fungsi unit organisasi sesuai dengan kompetensi pendidikan pegawai yang bersangkutan;
  11. Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dengan akreditasi minimal B;
  12. Biaya pendidikan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan;
  13. Ijin belajar yang ke 2 (dua), ke 3 (tiga) dan seterusnya secara berjenjang dapat diberikan lagi bagi PNS setelah terbit pengakuan atau pengukuhan gelar pendidikan terakhirnya tersebut pada keputusan tentang kenaikan pangkat yang bersangkutan;
  14. Ijin belajar dapat diberikan bagi PNS yang sebelumnya pernah melaksanakan pendidikan dengan status ijin belajar dari daerah lain dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Melampirkan surat ijin belajar dari daerah asal sebelumnya;
    • Melampirkan surat keterangan Konversi mata kuliah yang diakui dari Perguruan Tinggi jika beralih Jurusan/Perguruan Tinggi.

Kelengkapan Berkas Ijin Belajar

NO DOKUMEN FILE
1. Surat Pengantar/Usulan dari pimpinan SKPD PENGANTAR_IBEL_NIP
2. Uraian tugas yang diketahui oleh pimpinan SKPD URAIAN_TUGAS_NIP
3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir (golru ditulis dalam angka, contoh : gol. III/a maka ditulis 31, sehingga penulisan file : SK_KP_31_19840702200912) SK_KP_GOLRU_NIP
4. Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan terakhir (Fungsional/Struktural) SK_JAB_NIP
5. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai (legalisir) IJAZAH_DIII/S1/S2_NIP TRANSKRIP_DIII/S1/S2_NIP
6. Fotokopi surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah (bermaterai) SP_NIP
7. Fotokopi jadwal perkuliahan JADWAL_NIP
8. Lampiran akreditasi (minimal terakreditasi B) INSTITUSI_AKREDITASI_ NIP
9. Fotokopi SKP tahun terakhir SKP_NIP
10. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan dan leaflet/flyer lembaga pendidikan SUKET_NIP
11. Jadwal Mengajar (untuk guru) JADWAL_MENGAJAR_NIP

Prosedur Pengajuan

Untuk prosedur pengajuan bisa klik tautan di sini
Bagikan ke