Lainnya

Melaksanakan Uji Kompetensi bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon

28 Januari 2021
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
13
Bagikan ke
Melaksanakan Uji Kompetensi bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon

Dasar Hukum

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Pengertian

Uji Kompetensi adalah suatu proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan.

Kompetensi Jabatan yang diujikan:
  1. Kompetensi Manajerial
    • Integritas
    • Kerjasama
    • Komunikasi
    • Orientasi pada Hasil
    • Pelayanan Publik
    • Pengembangan Diri dan Orang Lain
    • Mengelola Perubahan
    • Pengambilan Keputusan
  2. Kompetensi Sosial-Kultural
    • Perekat Bangsa
  3. Kompetensi Teknis
Informasi selengkapnya klik di sini
Bagikan ke