Tentang BKPSDM

Selayang Pandang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon merupakan Perangkat Daerah Tipe C di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. BKPSDM Kota Cirebon menyelenggarakan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Kota Cirebon di Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan. BKPSDM Kota Cirebon dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon (PERWAL) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 104 Tahun 2021, BKPSDM Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan dengan melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sejarah

Sekilas mengenai BKPSDM adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pengelolaan kepegawaian dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian yang menjadi salah satu bagian pada Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
  • Pada tahun 2002 mengalami perubahan menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kota Cirebon berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kota Cirebon.
  • Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 yang mengatur pembentukan Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Kota Cirebon, disingkat BKDIKLAT
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon.
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon.

Struktur Organisasi

Informasi mengenai Struktur Organisasi BKPSDM Kota Cirebon dapat dilihat di sini.