Reformasi birokrasi memang harus terus didorong. Namun, cara pandang terhadap ASN juga perlu mengalami perubahan. ASN tidak bisa lagi dilihat hanya dari perspektif administratif seperti kehadiran, absensi, atau rutinitas kerja semata. Birokrasi modern harus bergerak dari pendekatan administrasi kepegawaian (personnel administration) menuju pendekatan Human Capital Management, yaitu memandang ASN sebagai aset strategis organisasi yang memiliki kompetensi, potensi, dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pemerintah.
Generalisasi bahwa ASN hanya “ngabsen, ngopi, pulang” justru berisiko mengabaikan banyak ASN yang bekerja dengan dedikasi tinggi. Guru yang memastikan kualitas pendidikan, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, penyuluh yang mendampingi warga, petugas pelayanan publik yang hadir menghadapi persoalan masyarakat, hingga ASN di wilayah terpencil yang bekerja dengan berbagai keterbatasan adalah bagian dari mesin birokrasi yang memberikan dampak nyata.
Karena itu, pengelolaan ASN harus berbasis kinerja dan talenta. Melalui Manajemen Talenta ASN, organisasi tidak hanya bertanya “siapa yang hadir”, tetapi lebih jauh: siapa yang memiliki kompetensi, siapa yang menghasilkan kinerja terbaik, siapa yang memiliki potensi kepemimpinan, dan bagaimana organisasi memberikan ruang pengembangan yang tepat.
Dalam sistem ini, prinsip reward and punishment menjadi instrumen penting. ASN yang berkinerja tinggi, berintegritas, inovatif, dan memberikan dampak bagi organisasi harus mendapatkan apresiasi yang layak, baik dalam bentuk pengembangan karier, kesempatan peningkatan kompetensi, maupun penghargaan lainnya. Sebaliknya, ASN yang tidak memenuhi standar kinerja harus mendapatkan pembinaan dan konsekuensi secara objektif sesuai aturan.
Namun penerapan reward and punishment harus berbasis data dan indikator yang jelas, bukan berdasarkan persepsi atau kedekatan personal. Penilaian harus mengukur apa yang dikerjakan (what people achieve), bagaimana cara mencapainya (how people work), serta kontribusinya terhadap tujuan organisasi.
Begitu pula evaluasi terhadap seluruh penyelenggara negara harus dilakukan dengan prinsip yang sama. Profesionalisme bukan hanya tuntutan bagi ASN, tetapi menjadi nilai bersama bagi seluruh institusi publik. Setiap lembaga harus diukur dari kontribusi, efektivitas pelaksanaan tugas, pencapaian target, dan dampaknya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, reformasi birokrasi bukan tentang mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana membangun ekosistem pemerintahan yang mampu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat (the right person in the right place), mengembangkan talenta terbaik, memberikan penghargaan bagi kinerja unggul, serta memastikan setiap aparatur memberikan nilai tambah bagi masyarakat.