CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon memperkuat upaya menjaga kesehatan finansial Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan pengaturan potongan penghasilan untuk pembayaran pinjaman atau pembiayaan. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal kumulatif potongan pinjaman sebesar 40 persen dari penghasilan yang menjadi dasar pemotongan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor 800/19/PKASN/2026 tentang Pengaturan dan Penguatan Kesehatan Finansial Aparatur Sipil Negara, yang ditetapkan pada 25 September 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kota Cirebon untuk mendorong keseimbangan antara kewajiban finansial dan kesejahteraan pegawai, sekaligus menjaga kinerja, disiplin, profesionalitas, dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Potongan Pinjaman Maksimal 40 Persen
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa total kumulatif potongan penghasilan untuk pembayaran pinjaman atau pembiayaan melalui mekanisme pemotongan penghasilan paling tinggi sebesar 40 persen dari penghasilan yang menjadi dasar pemotongan.
Batas tersebut merupakan angka maksimal, bukan target yang harus dimanfaatkan oleh setiap ASN.
Ketentuan ini juga membedakan potongan wajib sesuai peraturan perundang-undangan dengan potongan untuk pembayaran pinjaman atau pembiayaan.
Bagi ASN yang telah memiliki pinjaman sebelum kebijakan ditetapkan, penyesuaian dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan dan perjanjian yang berlaku. Sementara itu, pengajuan pinjaman baru harus memperhitungkan seluruh kewajiban potongan yang sudah berjalan agar tidak melampaui batas maksimal tersebut.
Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kota Cirebon mendorong agar pegawai tetap memiliki penghasilan bersih atau take home pay (THP) yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kesehatan Finansial Menjadi Perhatian dalam Pembinaan ASN
Pemerintah Kota Cirebon juga meminta pimpinan perangkat daerah dan atasan langsung untuk memberikan perhatian terhadap kondisi finansial pegawai, khususnya ASN yang memiliki beban angsuran tinggi atau sisa penghasilan yang terbatas.
Perhatian tersebut dilakukan melalui dialog kinerja dan pembinaan yang bersifat preventif. Pendekatan ini bertujuan memahami kondisi yang dihadapi pegawai, mengidentifikasi potensi gangguan terhadap pelaksanaan tugas, serta mendorong pengelolaan keuangan pribadi yang lebih sehat.
Kondisi finansial yang tidak terkendali dapat menimbulkan tekanan ekonomi yang berpotensi memengaruhi konsentrasi dan pelaksanaan tugas. Karena itu, pembinaan diharapkan dapat membantu ASN menjaga keseimbangan antara kewajiban finansial dan tanggung jawab profesionalnya.
BKPSDM Lakukan Pemetaan Kondisi Finansial ASN
Sebagai tindak lanjut kebijakan, setiap perangkat daerah diminta menyampaikan data penghasilan seluruh ASN kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon setiap enam bulan sekali, dengan melampirkan daftar pembayaran gaji (payroll).
Data tersebut meliputi penghasilan yang menjadi dasar pemotongan, potongan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, potongan pinjaman atau pembiayaan melalui mekanisme pemotongan penghasilan, serta penghasilan bersih yang diterima pegawai.
Pemetaan ini akan menjadi bahan penyusunan kebijakan manajemen ASN, sehingga Pemerintah Kota Cirebon memiliki gambaran mengenai kondisi kesehatan finansial pegawai sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Kebijakan ini bukan merupakan larangan bagi ASN untuk memperoleh pinjaman atau pembiayaan. Pengaturan dilakukan untuk memastikan beban angsuran tetap dalam batas yang wajar dan tidak mengurangi kemampuan pegawai secara berlebihan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan kesehatan finansial yang lebih terjaga, ASN diharapkan dapat bekerja lebih tenang, fokus menjalankan tugas, serta mempertahankan disiplin dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Cirebon terus mendorong pengelolaan ASN yang memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik.