CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon kembali menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dua perangkat daerah. Keduanya dijatuhi hukuman Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) karena melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadiran masuk kerja dan pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja.
Keputusan tersebut disampaikan secara langsung kepada masing-masing ASN dalam kegiatan penyerahan Keputusan Hukuman Disiplin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cirebon melalui BKPSDM.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon menyampaikan bahwa pemberian hukuman disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Namun demikian, proses penjatuhan hukuman disiplin tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap kasus diperiksa dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan fakta, bukti, serta tahapan pemeriksaan yang harus dilalui.
“Ini bukan keputusan yang mudah, apalagi ketika keputusan akhirnya adalah pemberhentian. Di balik setiap keputusan ada manusia, ada keluarga, dan ada perjalanan pengabdian,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan disiplin harus tetap berjalan, tetapi kewenangan dalam menjatuhkan hukuman juga harus digunakan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Karena itu, pada saat penyerahan keputusan, kepada ASN yang bersangkutan juga diberikan penjelasan mengenai hak dan mekanisme banding administratif yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Banding adalah bagian penting dari proses. Kami ingin keputusan yang diambil dapat diuji. Kalau ternyata dalam proses maupun keputusan terdapat kekeliruan, tentu harus ada ruang untuk memperbaikinya,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga menjadi kontrol agar setiap keputusan hukuman disiplin tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Sebagai pejabat yang diberikan kewenangan, kami juga harus membuka ruang untuk dikoreksi. Jangan sampai kewenangan justru membuat kita merasa tidak mungkin salah,” tambahnya.
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa disiplin ASN bukan semata-mata persoalan pemberian sanksi. Disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pemerintahan berjalan secara profesional.
Penjatuhan hukuman disiplin diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon agar senantiasa menaati kewajiban kedinasan, termasuk ketentuan mengenai kehadiran dan jam kerja.
“Pada akhirnya, kami ingin ASN memahami bahwa setiap kewajiban kedinasan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketika aturan dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Tetapi dalam menjalankan kewenangan, kami juga harus tetap menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.