KOTA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Terus-Menerus di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai dan memastikan setiap ASN melaksanakan kewajiban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja akan dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya. Penghentian pembayaran gaji tersebut tidak perlu menunggu keputusan penjatuhan hukuman disiplin, melainkan dapat dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk memperkuat budaya disiplin, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan negara. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga integritas dan kinerja organisasi.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon menegaskan bahwa setiap ASN memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Disiplin kerja merupakan fondasi utama birokrasi yang profesional. Setiap ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Kebijakan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa hak kepegawaian berjalan seiring dengan kewajiban yang harus dipenuhi," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme penghentian pembayaran gaji diawali dengan laporan atasan langsung terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh unit yang membidangi kepegawaian pada perangkat daerah. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menetapkan keputusan penghentian pembayaran gaji sementara yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cirebon tetap menjamin perlindungan hak ASN melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan akuntabel. Apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa ASN yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka pembayaran gaji dapat dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku setelah melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta pengajuan permohonan pembayaran kembali kepada BPKPD.
Pemerintah Kota Cirebon berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja, memperkuat budaya kerja yang berintegritas, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing dan memastikan implementasinya berjalan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKPSDM Kota Cirebon
ASN BerAKHLAK – Bangga Melayani Bangsa