BKPPD, Cirebon - Penyusunan indeks profesionalitas (IP) aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.
Bergerak dari mandat tersebut, BKN menggagas pengukuran tingkat profesionalitas ASN secara nasional.
Tahun ini BKN menargetkan IP seluruh ASN dapat terukur secara objektif lewat program prioritas nasional tersebut. Negara belum memiliki data akurat soal tingkat profesionalitas ASN. Oleh karena itu, BKN selaku pembina manajemen kepegawaian bergerak agar kita memiliki IP ASN ini segera.
Langkah awal yang ditempuh BKN untuk penyusunan IP ASN ialah dengan membentuk tim kerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, KemenPANRB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan data dan metedologi penyusunan indeks.
Pada tahap akhir, skemanya melibatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk implementasi. Haryomo juga menjelaskan bahwa variabel yang digunakan untuk penyusunan IP ASN akan mencakup lima instrumen, yakni (1) kualifikasi, (2) kompetensi, (3) disiplin (etika), (4) kinerja, dan (5) kompensasi.
Untuk penilaian kinerja ASN, BKN saat ini tengah menyusung rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan hasil penyusunan IP ini menjadi salah satu rujukan PP tersebut.
Berita
Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran Indek Profesional ASN Kota Cirebon

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sedang memperbaiki pemberian tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian tunjangan itu diukur dengan kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP). Jika Kementerian dan Lembaga mencatatkan hasil LAKIP yang tinggi, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar pula. (data007)
Terkini

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
12 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Cirebon
11 September 2025

PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
9 September 2025

Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
4 September 2025

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Metode CAT Tahun 2025
7 Agustus 2025
Terpopuler
Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Cirebon
11 September 2025

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
12 September 2025

Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
4 September 2025

PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
9 September 2025

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Metode CAT Tahun 2025
7 Agustus 2025