Berita
Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 dengan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018
BKPPD, Kota Cirebon- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
Terbitnya Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 itu merupakan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Pertimbangannya adalah tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang sangat tinggi, dibandingkan soal SKD tahun sebelumnya, berdampak pada jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
Dengan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tidak mencapai nilai Passing Grade atau nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 201 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, otomatis tidak menjadi gugur. Mereka masih memiliki kesempatan bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan-RB 61/2018.
Dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11), peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam Permenpan-RB itu ditegaskan, terdiri atas:
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Tatacara Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2018

(d'asn-07)
Terkini

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
12 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Cirebon
11 September 2025

PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
9 September 2025

Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
4 September 2025

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Metode CAT Tahun 2025
7 Agustus 2025
Terpopuler
Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Cirebon
11 September 2025

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
12 September 2025

Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
4 September 2025

PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
9 September 2025

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Metode CAT Tahun 2025
7 Agustus 2025