Berita
Penegasan tentang Kewenangan PPK dalam Penetapan Pengangkatan PNS dalan Jabatan
Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada ayat (1) bahwa setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar- Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar- Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, dan pada ayat (2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasarkan ketentuan tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Terkini
5 Desember 2025
Pemkot Cirebon Paparkan Implementasi Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN Pusat
28 November 2025
Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Wali Kota Tegaskan Jabatan adalah Amanah bukan Hadiah
17 November 2025
Profiling ASN 2025: Pondasi Baru Bagi Birokrasi Cirebon yang Lebih Kompeten
12 September 2025
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
9 September 2025
PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
Terpopuler
12 September 2025
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
4 September 2025
Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
7 Agustus 2025
Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Metode CAT Tahun 2025
9 September 2025
PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
17 November 2025
Profiling ASN 2025: Pondasi Baru Bagi Birokrasi Cirebon yang Lebih Kompeten