Berita
Penegasan tentang Kewenangan PPK dalam Penetapan Pengangkatan PNS dalan Jabatan

Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada ayat (1) bahwa setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar- Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar- Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, dan pada ayat (2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasarkan ketentuan tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Terkini

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
12 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Cirebon
11 September 2025

PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
9 September 2025

Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
4 September 2025

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Metode CAT Tahun 2025
7 Agustus 2025
Terpopuler
Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Cirebon
11 September 2025

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
12 September 2025

Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
4 September 2025

PENYERAHAN SK PENSIUN DAN TANDA PENGHARGAAN BAGI PNS YANG MEMASUKI MASA PURNA BAKTI TMT 1 OKTOBER 2025
9 September 2025

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Metode CAT Tahun 2025
7 Agustus 2025