KOTA CIREBON – Staf Ahli Wali Kota Cirebon Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Drs. Agus Mulyadi, M.Si, mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon. Dalam suratnya, Agus Mulyadi menyampaikan permohonan untuk mengundurkan diri dari jabatan Staf Ahli Wali Kota Cirebon Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Dalam surat tersebut disebutkan, pengunduran diri dilakukan karena yang bersangkutan ingin melanjutkan pengabdian sebagai tenaga pengajar sekaligus mengajukan permohonan pensiun karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus Mulyadi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan penuh kesadaran, serta dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Ia juga menyatakan siap memenuhi seluruh konsekuensi administrasi dan ketentuan kepegawaian terkait proses pengunduran diri tersebut.
Pemerintah Kota Cirebon menghormati langkah dan keputusan tersebut sebagai bagian dari perjalanan pengabdian seorang aparatur sipil negara yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Pengabdian Agus Mulyadi selama menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon menjadi bagian dari perjalanan birokrasi dan pembangunan daerah, khususnya dalam memberikan masukan strategis pada bidang perekonomian dan pembangunan.
Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, pemikiran, serta kontribusi yang telah diberikan, serta mendoakan agar pengabdian berikutnya sebagai tenaga pengajar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia pendidikan.
Kontribusi dan Pengabdian Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota dan Sekretaris Daerah mengawal pelaksanaan suksesi pimpinan daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menjaga netralitas ASN dan meletakkan dasar meritokrasi birokrasi.