Bertempat di Ruang Integritas BKPSDM Kota Cirebon, dilaksanakan penyerahan Keputusan Hukuman Disiplin kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon, yaitu MY dan TH, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan keputusan tersebut didampingi oleh BKPSDM Kota Cirebon bersama pimpinan perangkat daerah masing-masing, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon.
Dalam keputusan tersebut, ASN berinisial MY dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Sementara itu, ASN berinisial TH dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang tingkat terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Pemberian hukuman disiplin tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan di luar kedinasan yang tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan, namun dinilai telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat serta mencederai harkat dan martabat ASN yang wajib dijaga.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menyampaikan bahwa hukuman disiplin bukanlah bentuk keinginan pimpinan untuk menjatuhkan bawahannya, melainkan kewajiban organisasi dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur.
“Tidak ada pimpinan yang mau menjerumuskan anggotanya. Namun apabila ada pengaduan dari masyarakat atas perilaku yang tidak pantas dan merugikan, maka pimpinan memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar mampu menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.
“Apabila ada persoalan di luar kedinasan, segera diselesaikan dengan baik agar tidak berkembang menjadi pengaduan masyarakat yang dapat berdampak kepada pribadi maupun organisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon menyampaikan bahwa hukuman disiplin harus dipandang sebagai bagian dari pembelajaran dan pembinaan karier ASN.
“Jangan hanya melihat hukuman hari ini yang mungkin belum memberikan dampak langsung. Keputusan ini merupakan catatan perjalanan karier. Apabila terjadi pelanggaran kembali, maka konsekuensinya akan lebih berat karena riwayat hukuman disiplin menjadi salah satu pertimbangan,” jelasnya.
Ia juga mengajak ASN yang memiliki persoalan pribadi maupun kedinasan yang berpotensi mengganggu disiplin dan kinerja untuk segera melakukan konsultasi.
“BKPSDM terbuka untuk membantu mencari alternatif solusi. Permasalahan yang disampaikan sejak awal akan lebih mudah dicarikan jalan keluar sebelum menjadi persoalan yang lebih kompleks,” ungkapnya.
Melalui penegakan disiplin ini, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.