- Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan oleh petugas.
- Membatasi jumlah atau jalur pintu keluar masuk.
- Pengendalian dan pembatasan jumlah tamu yang diperkenankan masuk ruangan.
- Memastikan Karyawan/Tamu dalam kondisi sehat dengan memeriksa suhu badan maksimal 37 derajat celcius.
- Merapkan kewajiban menggunakan masker.
- Menjaga jarak antara minimal 1 meter.
- Cuci tangan sebelum masuk ruangan di fasilitas cuci tangan pakai sabun yang disediakan
- Mempercepat dan mempersingkat waktu pelayanan.
- Melaksanakan pembersihan dan desinfeksi ruangan dan peralatan kantor secara berkala.
- Memasang himbauan peduli dan taat pada aturan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat.
Berita
Adaptasi Kebiasaan Baru di BKPPD Kota Cirebon
Jumat, 10 Juli 2020
•
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
•
Dilihat 121 kali
Kota Cirebon, BKPPD – Berdasarkan level kewaspadaan terhadap Pandemi Covid 19 yang dirilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kota Cirebon masuk kategori wilayah zona biru. Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon tetap menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Sesuai arahan Pemprov, bentuk PSBB proporsional yang dimaksud adalah dengan tambahan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Mendukung pelaksanaan AKB tersebut Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon juga menerapkan tatanan adaptasi kebiasaan baru bagi seluruh karyawan dalam menjalankan pelayanan dan aktivitas bekerja sehari-hari termasuk bagi masyarakat atau Apartur Sipil Negara (ASN) yang berkepentingan untuk mengurus keperluannya di BKPPD Kota Cirebon dalam masa Pandemi Covid-19 yang masih terus berkembang sampai saat ini.
Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut meliputi penerapan protokol kesehatan sebagai berikut:
24 September 2026
ASN Pemkot Cirebon Kembali Diberhentikan karena Pelanggaran Disiplin
9 September 2026
Kota Cirebon Raih Dua Penghargaan pada Rapat Koordinasi Kepegawaian Kantor Regional III BKN
7 September 2026
Penguatan Birokrasi Berbasis Merit, Wali Kota Cirebon Kembali Lantik dan Kukuhkan Pejabat Administrator dan Pengawas
19 Agustus 2026
Kota Cirebon Raih Predikat DMS Sangat Baik, Menjadi Prioritas Automasi Kenaikan Pangkat ASN
13 Agustus 2026
BKPSDM Kota Cirebon Uji Coba Learning Management System Cirebon Sinau Corporate University, Perkuat Kompetensi ASN dan Manajemen Talenta
Bagikan Berita ini ke: