Cirebon-23 Oktober 2026
Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu S. Kom., M.AP., dalam materi nya pada Acara Penguatan Komitmen Pelaksanaan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon 23 Oktober 2026 menekankan bahwa manajemen talenta tidak semata-mata berbicara tentang promosi jabatan. Lebih dari itu, manajemen talenta merupakan peta jalan untuk mengembangkan potensi ASN sekaligus memastikan keberlanjutan kepemimpinan organisasi melalui perencanaan suksesi.
Pemetaan talenta harus dilakukan secara cermat melalui pengukuran potensi dan kinerja yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan posisi talenta pada talent box. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh PPK dan Komite Talenta untuk mendukung perencanaan suksesi serta pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kualitas keputusan dalam manajemen talenta sangat bergantung pada kualitas data. Karena itu, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan data kepegawaian, kinerja, potensi, kompetensi, dan penghargaan ASN tercatat secara lengkap dan akurat.

Capaian Pemerintah Kota Cirebon dalam pemenuhan kualitas data yang melampaui target BKN perlu diikuti dengan komitmen menjaga konsistensi dan validitas data. Penyelesaian anomali data serta pemenuhan indikator pemetaan talenta pada sumbu kinerja dan potensi menjadi bagian penting dari upaya tersebut.