Cirebon – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memperkuat pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon melakukan langkah pembenahan terhadap sistem absensi berbasis QR Code yang digunakan pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kecamatan se-Kota Cirebon.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan dan informasi yang diterima dari masyarakat, sekaligus hasil evaluasi terhadap implementasi sistem absensi yang saat ini berjalan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa pegawai pada perangkat daerah dimaksud masih dapat melakukan absensi pada seluruh unit kerja yang berada dalam lingkup perangkat daerah yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sistem absensi dan dapat mengurangi tingkat akurasi data kehadiran pegawai. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme absensi agar pelaksanaan pencatatan kehadiran dapat lebih tepat, transparan, dan akuntabel.

Sehubungan dengan hal tersebut, BKPSDM Kota Cirebon telah berkoordinasi dan meminta dukungan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk memfasilitasi penyesuaian sistem absensi berbasis QR Code. Penyesuaian yang diharapkan adalah agar ASN pada unit kerja di bawah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kecamatan hanya dapat melakukan absensi menggunakan QR Code yang telah ditetapkan pada unit kerja masing-masing.

Dalam wawancaranya dengan media Radar Cirebon, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian sistem absensi dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN benar-benar mencerminkan kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Filosofinya kan dia harus absen ini menyatakan dia sudah pada posisi siap bekerja, dalam hal ini memberikan layanan kepada masyarakat. Jadi untuk keadilan, akan kita posisikan pada koordinat tempat dia bekerja,” ujarnya sebagaimana dikutip Radar Cirebon.

Lebih lanjut, dalam pemberitaan Radar Cirebon, Suwarso Budi Winarno juga menyampaikan bahwa evaluasi sistem absensi dilakukan setelah adanya laporan dan masukan dari masyarakat terkait praktik absensi di luar koordinat unit kerja yang semestinya, bahkan ada yang terpantau absen pada waktu subuh, sekitar pukul 04.00 hingga 04.30 WIB.

Melalui kebijakan ini, diharapkan sistem absensi dapat mencerminkan kondisi kehadiran pegawai secara lebih akurat, meningkatkan disiplin ASN, memperkuat pengawasan kehadiran, serta mendukung terwujudnya tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

BKPSDM Kota Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem manajemen kepegawaian guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja.


Sumber Berita: Radar Cirebon

https://radarcirebon.disway.id/kota-cirebon/read/222164/maksimalkan-layanan-masyarakat-sistem-absensi-asn-akan-diperketat-per-unit-kerja