Kota Cirebon — Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja aparatur, Sekretariat Daerah Kota Cirebon melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah serta penguatan pemahaman mengenai Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon dalam membangun budaya kerja ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja. Melalui kegiatan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah diharapkan memahami hak dan kewajiban sebagai aparatur negara, sekaligus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

e0d5ba4c-fda5-4065-ac80-1dc64ec8d24c.webp

Sekretaris Daerah Kota Cirebon menyampaikan bahwa Sekretariat Daerah memiliki peran strategis sebagai unsur pendukung utama Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam koordinasi kebijakan, fasilitasi perangkat daerah, serta memastikan program pembangunan berjalan secara efektif.

“Sekretariat Daerah merupakan simpul koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan ASN yang memiliki integritas, kompetensi, profesionalitas, serta mampu menjaga disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Menurut Sekda, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankan roda pemerintahan.

“ASN Sekretariat Daerah harus mampu menjadi contoh dalam membangun budaya kerja yang positif. Tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui kinerja yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ketentuan mengenai penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan disiplin ASN dan bentuk kepastian dalam pelaksanaan manajemen aparatur.

Selain aspek disiplin kehadiran, kegiatan juga memberikan penguatan mengenai Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai instrumen utama dalam mengukur capaian kinerja ASN.

e751f168-4dc1-4196-bf23-1b177677228e.webp

Kepala BKPSDM Kota Cirebon menjelaskan bahwa SKP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam penerapan manajemen kinerja dan sistem merit ASN.

“SKP merupakan bentuk reward and punishment dalam manajemen ASN. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik harus diberikan apresiasi, sementara pegawai yang belum memenuhi target kinerja perlu mendapatkan pembinaan agar mampu meningkatkan kualitas kerjanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian SKP harus dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan hasil kerja yang nyata. Dengan demikian, kinerja ASN dapat menjadi dasar dalam pengembangan kompetensi, pengembangan karier, serta peningkatan profesionalitas aparatur.

“Melalui SKP, organisasi dapat melihat kontribusi setiap pegawai, bukan hanya dari sisi kehadiran, tetapi dari hasil kerja dan dampak yang diberikan bagi pencapaian tujuan organisasi,” ujarnya.

Pemerintah Kota Cirebon terus mendorong transformasi budaya kerja ASN melalui penguatan integritas, profesionalitas, disiplin, dan akuntabilitas. Dengan ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi, Sekretariat Daerah diharapkan semakin mampu menjalankan peran strategisnya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang semakin baik.