Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada ayat (1) bahwa setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar- Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar- Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, dan pada ayat (2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasarkan ketentuan tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
