Pemberhentian Aparatur Sipil Negara

Istilah pemberhentian dan pensiun pegawai sering dimaknai memiliki arti sama, padahal sesungguhnya berbeda. Persamaan secara umum dari kedua istilah tersebut adalah bahwa keduanya bermakna pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena suatu sebab tertentu dan mendapatkan ganti rugi.

Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja, namun ada hal lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda dari karyawan perusahaan. Dilihat dari cara pemberhentian, ada dua macam pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Pemberhentian PNS Dengan Hormat

PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika yang bersangkutan sakit. PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya. Pegawai yang seperti ini mendapatkan hak pensiun tanpa terikat masa kerja pensiun apabila oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan. Apabila penyebabnya bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan maka hak pensiun akan diberikan apabila yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya empat tahun.
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya.
  3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini:

  1. Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin.
  2. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
  3. Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.
  4. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terusmenerus.

Dilihat dari status dan jabatan, pemberhentian PNS ada dua macam.

Pertama, pemberhentian sebagai PNS, yaitu pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Kedua, pemberhentian dari jabatan negeri, yaitu pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada satu-satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.

Di samping itu, dikenal istilah „pemberhentian sementara‟, yaitu pemberhentian PNS karena dituduh melakukan suatu tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan salah atau tidak. Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang dilakukan terhadap pegawai negeri jika ada kepastian bahwa ia (telah) berbuat: a) yang harus dicela; b) suatu pelanggaran atau melalaikan suatu kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negara; c) disangka (telah) melakukan kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam tahanan oleh yang berwajib. Jika kemudian terdapat bukti-bukti yang meyakinkan, pemberhentian sementara itu menjadi pemberhentian dari jabatan negeri (apabila ia pegawai tetap) dan pemberhentian dari pekerjaannya (apabila ia pegawai sementara) (PP Nomor 8 Tahun 1952).

PENSIUN

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 10 Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangsihnya kepada Pegawai Negeri.

Latar Belakang

  • Karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
  • Atas Permintaan Sendiri (APS);
  • Sakit, Meninggal Dunia;
  • Restrukturisasi/Dinas.

 

Sifat Pensiun

  1. Diberhentikan dengan hormat;
  2. Penghargaan;
  3. Jaminan hari tua;
  4. Jasa terhadap Negara atau Pemerintah.

 

Hak atas Pensiun bagi Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) :

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai Negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri, berhak menerima Pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Batas Usia Pensiun PNS

  • Usia 56 tahun
  • Usia 58 tahun
  • Usia 60 tahun
  • Usia 63 tahun
  • Usia 65 tahun
  • Usia 70 tahun

PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.

20 Comments

  1. Saya diberhentijkan dengan hormat tidak atas permintaan sendirj krn melanggar disiplin berat dan SK saya keluar pada saat usia saya 49 tahun dan masa dinas saya 25 tahun. Tapi ketika saya mengajukan oensiun dari BKD mengatakan kalau saya tidak berhak mendapat pensiun. Padahal saya banding dan keluar banding saya di BKN pada saat usia saya 50 tahun. Kenapa mereka tidak memberikan saya pensiun .saya mohon jawabannya krn ketika saya mengurus uang rumah saya dari mereka di katakan kalau saya masih aktif dan BKD tidak menghapus status saya. Saya mohon jawabannya

  2. Saya ASN kotabandar Lamoung dinas BPBD bandar lampung. Saya membongkar ada nya korupsi di BPBD yg di lakukan oleh oknum bendahara gaji. Setelah saya membongkar smua ini saya dijadikan korban dan disangsi PP.30 (klu tdk salah) mengenai tindak displin..dan diberhentikan dgn Hormat..terima kasih kpd pemerintah dan ini lah jasa yg diberikan kesaya.

  3. Bagaimana kalau PNS meninggal sedangkan instansi tempat bekerja mengusulkan pemecatan sebelum PNS meninggal

  4. saya pns diberhentikan dng hormat tidak permintaan sendiri krn pelanggaran akumuladi tidak masuk kerja selama 67 hari termaduk dihitung terlambat kerja apa saya dapat hak pensiun surat dari bkd tahun 2015

  5. Saya diberhentikan secara hormat sejak 30 agustus 2021. Saya sudah mengabdi sejak 2010 (kurang lebih 10 tahun) saya diberhentikan atas dasar putusan pengadilan 2017 tentang narkotika, dan difonis 4 tahun 3 bulan.. apa hak saya sebagai PNS ? Atau ada cara lain agar saya bisa bekerja lagi sebagai PNS ?

  6. Saya diberhentikan secara hormat sejak 30 agustus 2021. Saya sudah mengabdi sejak 2010 (kurang lebih 10 tahun) saya diberhentikan atas dasar putusan pengadilan 2017 tentang narkotika, dan difonis 4 tahun 3 bulan.. apa hak saya sebagai PNS ? Atau ada cara lain agar saya bisa bekerja lagi sebagai PNS ?

  7. Bagai mana terhadap kasus seorang pns yg diberhentikan dengan hormat bukan taste permintaan sendiri apakah dapat hak pensiun Dan yg bersangkutan setelah di berhentikan dengan hormat baru satu 1.6 tahun mempunyai put us an pengadil an yg mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan yg bersangkutan. Ditahan setelah pemberhentiaan dari pns.

  8. Bagai mana terhadap kasus seorang pns yg diberhentikan dengan hormat bukan taste permintaan sendiri apakah dapat hak pensiun Dan yg bersangkutan setelah di berhentikan dengan hormat baru satu 1.6 tahun mempunyai put us an pengadil an yg mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan yg bersangkutan. Ditahan setelah pemberhentiaan dari pns.

  9. Saya di berhentikan dgn hormat apakah saya dpt hak2 saya ..karna saya berhubungan dgn hukum pak .masa kerja saya sudah 15 thn umur saya 55 thn tolong di jelaskan ..saya kena pidum pa bukan korupsi pak

  10. Saya di berhentikan dgn hormat apakah saya dpt hak2 saya ..karna saya berhubungan dgn hukum pak .masa kerja saya sudah 15 thn umur saya 55 thn tolong di jelaskan ..saya kena pidum pa bukan korupsi pak

  11. bahaiaman PNS yg tau rahasia korupsi gubenur d gpra oekabat lain melakuka. pemalsuan di kepegawaian ..smua aturna di langgar oleh giebernur di dilindungi oleh pegdilan TUN…di sah kan srt srt mreka…sdgkan pemggugat dk tolak berkasnya dipwsukit ks bukti…. br tgal srt. kejadian dg peyerahan SK tdk sesuai di kasih dan. di than lgi giamana..sy serba slah ditekan dan di amcam

  12. bahaiaman PNS yg tau rahasia korupsi gubenur d gpra oekabat lain melakuka. pemalsuan di kepegawaian ..smua aturna di langgar oleh giebernur di dilindungi oleh pegdilan TUN…di sah kan srt srt mreka…sdgkan pemggugat dk tolak berkasnya dipwsukit ks bukti…. br tgal srt. kejadian dg peyerahan SK tdk sesuai di kasih dan. di than lgi giamana..sy serba slah ditekan dan di amcam

  13. bahaiaman PNS di fitnah melakukan pelanggaran di pasal 2 angka 6 sdgkan amslah keluarga di basa k lgkuo ASN mkdua dendam sakit hti keluarga mslah aip kel gubnur terbongkar…dan bagimna pemalsuan. berkas pemeriksaan agar bisa di proses pemalsuan berkas to …

  14. bahaiaman PNS di fitnah melakukan pelanggaran di pasal 2 angka 6 sdgkan amslah keluarga di basa k lgkuo ASN mkdua dendam sakit hti keluarga mslah aip kel gubnur terbongkar…dan bagimna pemalsuan. berkas pemeriksaan agar bisa di proses pemalsuan berkas to …

  15. Bagaimana mencabut data dari daftar pns setelah mengajukan surat pengunduran diri atas permintaan sendiri?
    Surat pengunduran diri tersebut sdh diacc oleh pihak terkait, tapi data diri masih terdaftar sebagai pns

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *