Kepala Koordinator
RULY TAUFIK FERDIANSYAH, SE.
PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL:
Pengangkatan Pertama
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- SK CPNS;
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Ijazah dan Transkrip Nilai;
- Predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL);
- Penetapan Angka Kredit (PAK) hasil konversi predikat kinerja.
Perpindahan dari Jabatan Lain
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
Berstatus PNS; - Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
- Predikat kinerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
- SK Pangkat terakhir; dan
- SK Jabatan terakhir.
Penyesuaian
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
- Predikat kinerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
- SK Pangkat terakhir; dan
- SK Jabatan terakhir.
Promosi
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
- nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
- SK Pangkat terakhir; dan
- SK Jabatan terakhir.
Pengangkatan Kembali
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
- nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir;
- SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional; dan
- Surat Keterangan selesai melaksanakan Tugas Belajar/CLTN.***
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL:
Mengundurkan diri dari Jabatan;
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- Surat pernyataan pengunduran diri bermeterai;
- SK Pengangkatan CPNS;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir; dan
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- SK Pemberhentian sementara sebagai PNS;
- SK Pengangkatan CPNS;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir; dan
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- SK Cuti di Luar Tanggungan Negara;
- SK Pengangkatan CPNS;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir; dan
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- SK Tugas Belajar Biaya Mandiri;
- SK Pengangkatan CPNS;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir; dan
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
ditugaskan secara penuh pada JPT/ jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana
- Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
- SK Pengangkatan JPT/Jabatan Administrator/Jabatan Pengawas/Jabatan Pelaksana;
- SK Pengangkatan CPNS;
- SK Pangkat terakhir;