Pengembangan Kompetensi Fungsional

 

Kepala Koordinator

RULY TAUFIK FERDIANSYAH, SE.


PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL:

Pengangkatan Pertama

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • SK CPNS;
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
  • Ijazah dan Transkrip Nilai;
  • Predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL);
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) hasil konversi predikat kinerja.

Perpindahan dari Jabatan Lain

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
    Berstatus PNS;
  • Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
  • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
  • Predikat kinerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
  • SK Pangkat terakhir; dan
  • SK Jabatan terakhir.

Penyesuaian

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
  • Predikat kinerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
  • SK Pangkat terakhir; dan
  • SK Jabatan terakhir.

Promosi

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
  • nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
  • SK Pangkat terakhir; dan
  • SK Jabatan terakhir.

Pengangkatan Kembali

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • Ketersediaan Formasi/Lowongan Kebutuhan;
  • nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
  • SK Pangkat terakhir;
  • SK Jabatan terakhir;
  • SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional; dan
  • Surat Keterangan selesai melaksanakan Tugas Belajar/CLTN.***

PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL:

Mengundurkan diri dari Jabatan;

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • Surat pernyataan pengunduran diri bermeterai;
  • SK Pengangkatan CPNS;
  • SK Pangkat terakhir;
  • SK Jabatan terakhir; dan
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.

diberhentikan sementara sebagai PNS;

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • SK Pemberhentian sementara sebagai PNS;
  • SK Pengangkatan CPNS;
  • SK Pangkat terakhir;
  • SK Jabatan terakhir; dan
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.

menjalani cuti di luar tanggungan negara;

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • SK Cuti di Luar Tanggungan Negara;
  • SK Pengangkatan CPNS;
  • SK Pangkat terakhir;
  • SK Jabatan terakhir; dan
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.

menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • SK Tugas Belajar Biaya Mandiri;
  • SK Pengangkatan CPNS;
  • SK Pangkat terakhir;
  • SK Jabatan terakhir; dan
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.

ditugaskan secara penuh pada JPT/ jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana

  • Surat permohonan dari Perangkat Daerah masing-masing;
  • SK Pengangkatan JPT/Jabatan Administrator/Jabatan Pengawas/Jabatan Pelaksana;
  • SK Pengangkatan CPNS;
  • SK Pangkat terakhir;