
Dra. SRI LAKSHMI STANYAWATI, M.Si.
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Hj. ERIZA, SE, M.Si.
Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, serta pengoordinasian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan.

MOH RISWANTO, SH, MH.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memimpin dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.

NOPAN MARADONA ISAHARA, SE.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara.

ACHMAD SAFRUDIN, S.Sos.
Kepala UPT merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan.

OLLY INDIRA FEBIANTY, S.Psi.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, dan protokol.

ENI RUSMINI, S.Sos.
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.

TEGUH MULYONO, S.Kom, M.T.I.