Struktur Organisasi

Kepala Badan

Dra. SRI LAKSHMI STANYAWATI, M.Si.

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sekretaris

Hj. ERIZA, SE, M.Si.

Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, serta pengoordinasian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

MOH RISWANTO, SH, MH.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memimpin dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi

NOPAN MARADONA ISAHARA, SE.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian serta mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara.

Kepala UPT Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Kesejahteraan Pegawai

ACHMAD SAFRUDIN, S.Sos.

Kepala UPT merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

OLLY INDIRA FEBIANTY, S.Psi.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, dan protokol.

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

ENI RUSMINI, S.Sos.

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Kesejahteraan Pegawai

TEGUH MULYONO, S.Kom, M.T.I.