Adaptasi Kebiasaan Baru di BKPPD Kota Cirebon

Kota Cirebon, BKPPD – Berdasarkan level kewaspadaan terhadap Pandemi Covid 19 yang dirilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kota Cirebon masuk kategori wilayah zona biru. Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon tetap menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Sesuai arahan Pemprov, bentuk PSBB proporsional yang dimaksud adalah dengan tambahan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Mendukung pelaksanaan AKB tersebut Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon juga menerapkan tatanan adaptasi kebiasaan baru bagi seluruh karyawan dalam menjalankan pelayanan dan aktivitas bekerja sehari-hari termasuk bagi masyarakat atau Apartur Sipil Negara (ASN) yang berkepentingan untuk mengurus keperluannya di BKPPD Kota Cirebon dalam masa Pandemi Covid-19 yang masih terus berkembang sampai saat ini.

Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut meliputi penerapan protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan oleh petugas.
  2. Membatasi jumlah atau jalur pintu keluar masuk.
  3. Pengendalian dan pembatasan jumlah tamu yang diperkenankan masuk ruangan.
  4. Memastikan Karyawan/Tamu dalam kondisi sehat dengan memeriksa suhu badan maksimal 37 derajat celcius.
  5. Merapkan kewajiban menggunakan masker.
  6. Menjaga jarak antara minimal 1 meter.
  7. Cuci tangan sebelum masuk ruangan di fasilitas cuci tangan pakai sabun yang disediakan
  8. Mempercepat dan mempersingkat waktu pelayanan.
  9. Melaksanakan pembersihan dan desinfeksi ruangan dan peralatan kantor secara berkala.
  10. Memasang himbauan peduli dan taat pada aturan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat.