a. | Dasar Hukum | ||
1. | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. | ||
b. | Persyaratan | ||
1. | Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir. | ||
2. | Foto copy KGB terakhir dilegalisir. | ||
3. | Foto copy PPK PNS tahun terakhir dilegalisir dengan nilai rata-rata minimal “cukup” (61-75). | ||
4. | Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja dilegalisir (jika ada). | ||
5. | Foto copy SK Penjatuhan Hukuman Disiplin dilegalisir (jika ada). | ||
6. | Foto copy ijazah terakhir dilegalisir. | ||
c. | Prosedur Pelayanan | ||
1. | Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengirimkan berkas usulan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Kepala SKPD kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon. | ||
2. | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penerbitan KGB. | ||
3. | Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diterbitkan surat pemberitahuan KGB oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon. | ||
4. | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon menyerahkan surat pemberitahuan KGB yang sudah jadi kepada pengelola kepegawaian pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. |