Pembuatan dan Penggantian Kartu Istri / Suami

 

a.   Dasar Hukum
1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
b. Persyaratan
* Pembuatan Karis/Karsu
1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
2. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
3. Laporan Perkawinan.
4. Daftar Keluarga.
5. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
6. Foto Copy Surat Cerai/Surat Kematian istri/suami dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda).
7. Pas Photo istri/suami ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) buah.
* Penggantian Karis/Karsu
1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
2. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
3. Laporan Perkawinan.
4. Daftar Keluarga.
5. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
6. Foto Copy Surat Cerai/Surat Kematian istri/suami dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda).
7. Pas Photo istri/suami ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) buah.
8. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang kehilangan).
9. Laporan Kehilangan karis/karsu (bagi yang kehilangan).
10. Laporan Kerusakan karis/karsu (bagi yang kerusakan).
c. Prosedur Pelayanan
1. Organisasi Perangkat Daerah mengusulkan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) untuk PNS di lingkungan kerjanya dilengkapi berkas persyaratan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon.
2. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan dan penyelesaian karis/karsu.
3. Berkas yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon kepada Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.
4. Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung menetapkan dan menerbitkan karis/karsu.
5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyerahkan karis/karsu yang sudah jadi ke Organisasi Perangkat Daerah pengusul.