a. | Dasar Hukum | ||
Surat Edaran Kepala Badan Aministrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai Negeri Sipil. | |||
b. | Persyaratan | ||
* | Pembuatan Karpeg | ||
1. | Foto Copy SK CPNS dilegalisir. | ||
2. | Foto Copy SK PNS dilegalisir. | ||
3. | Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir. | ||
4. | Pas photo ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar. | ||
* | Penggantian Karpeg | ||
1. | Foto Copy SK CPNS dilegalisir. | ||
2. | Foto Copy SK PNS dilegalisir. | ||
3. | Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir. | ||
4. | Pas photo ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar. | ||
5. | Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. | ||
6. | Laporan Kehilangan. | ||
c. | Prosedur Pelayanan | ||
1. | Organisasi Perangkat Daerah mengusulkan pembuatan/penggantian kartu pegawai (Karpeg) untuk PNS di lingkungan kerjanya dilengkapi persyaratan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon. | ||
2. | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan dan penyelesaian Karpeg. | ||
3. | Berkas yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon kepada Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Karpeg. | ||
4. | Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung menetapkan dan menerbitkan karpeg. | ||
5. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyerahkan Karpeg yang sudah jadi kepada Organisasi Perangkat Daerah pengusul. |