Perpindahan PNS dari Lingkup Pemerintah Daerah Kota Cirebon Menjadi PNS Kab./Kota lain dalam Propinsi
Syarat- syarat
- Formasi kebutuhan pegawai pada SKPD yang bersangkutan sudah terpenuhi dan tidak membutuhkan tambahan pegawai baru;
- Mengikuti suami istri yang di tugaskan sebagai PNS/ TNI / POLRI/ BUMN/ tugas lain yang di berikan Negara
- Masa kerja minimal (empat )tahun;
- Tidak sedang/ telah mendapat bantuan tugas belajar
- Mendapat persetujuan kepala satuan kerja
Prosedur:
- Permohonan PNS yang bersangkutan ;
- Persetujuan Kepala Satuan Kerja di tinjukan kepada Wali Kota, Kepala BKPPD dengan melampirkan ;
> Daftar formasi kebutuhan pegawai,
> FC Karpeg
> FC SK pengangkatan CPNS, PNS dan SK pangkat terakhir ,
> DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
- Persetujuan Wali Kota Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Kepala Daerah / instansi yang dituju.
- Gubernur Jawa Barat menyampaikan usulan tersebut kepada kepala Daerah yang dituju untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
- Usul perpindahan yang telah mendapat Persetujuan Kepala Daerah yang bersangkutan, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, dengan tembusan kepada Wali Kota Cirebon/Instansi asal.
- SK Penugasan / penempatan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
Perpindahan PNS dari lingkup Pemerintah Daerah Kota Cirebon menjadi PNS Pusat / Departemen dan atau PNS Kabupaten / Kota lain diluar Propinsi
Syarat – syarat
- Formasi kebutuhan pegawai pada SKPD yang bersangkutan sudah terpenuhi/ mencukupi dan tidak membutuhkan tambahan pegawai baru;
- Mengikut suami/istri yang ditugaskan sebagai PNS/TNI/Polri/ BUMN/ tugas lain yang di berikan oleh Negara.
- Masa ke reja minimal 4(empat) tahun;
- Tidak sedang/ telah mendapat bantuan tugas belajar
- Mendapat persetujuan kepala satuan kerja.
Prosedur:
- Permohonan PNS yang bersangkutan;
- Persetujuan Kepala Satuan Kerja ditujukan kepada Wali Kota Cirebon
- Kepala BKPPD dengan melampirkan:
> Daftar Formasi Kebutuhan Pegawai,
> FC Karpeg
> FC SK Pengangkatan CPNS, PNS dan SK pangkat terakhir,
> DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Persetujuan Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri/ Pimpinan Departemen / Kepala Daerah/ Instansi yang dituju.
- Gubernur Jawa Barat menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada pimpinan departemen/ Kepala Daerah yang dituju untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
- Menteri Dalam Negeri c.q Sekretariat Jendral menyampaikan persetujuan perpindahan tersebut kepada Kepada Pimpinan Departemen/ Kepala Daerah yang dituju setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat/Wali Kota Cirebon.
- Pimpinan Departemen/ Gubernur yang bersangkutan menetapkan SK perpindahan PNS Kota Cirebon menjadi PNS di lingkungannya dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri/ Gubernur Jawa Barat/ Wali Kota Cirebon.
Perpindahan PNS Pusat/Departemen dan /atau PNS Kab/Kota lain menjadi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Syarat- Syarat
- Sesuai dengan formasi kebutuhan pegawai;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Tidak pernah/ sedang menjalani proses hukum;
- Tidak memiliki sangkutan masalah keuangan / perbankan
- Pangkat/ golongan maksimal Penata Muda Tk.1 ( III/d).
- Tidak menuntut fasilitas /Jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Kota Cirebon
Prosedur:
- Permohonan/usul perpindahan secara kedinasan, dengan melampirkan:
-
- Pernyataan persetujuan dari pejabat yang berwenang (pengusul);
- FC Karpeg;
- FC SK Pengangkatan CPNS, PNS dan SK Pangkat terakhir;
- SKP dalam 2( dua) tahun terakhir;
- Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses peradilan dari pejabat berwenang;
- Pernyataan sedang tidak dalam masalah keuangan /perbankan dari pejabat berwenang;
- Pernyataan sedang akan menuntut fasilitas/jabatan;
- Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Cirebon.
- Pernyataan persetujuan Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Kepala Daerah/Instansi asal.
- Khusus bagi tenaga Guru dan tenaga Medis/Paramedis, harus ada persetujuan dari Kepala Dinas/Unit kerja yang dituju;
- Gubernur Jawa Barat menetapkan SK Perpindahan PNS Kabupaten/Kota lain menjadi PNSD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negeri, dengan tembusan kepada Bupati Cirebon dan Kepala Daerah/Instansi asal.
- SK Penugasan/Penempatan oleh Bupati pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon sesuai formasi kebutuhan pegawai.