Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Penghargaan PNS Berprestasi adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada PNS berprestasi yang memiliki inovasi atau program/karya cipta di lingkup Perangkat Daerah.
PERSYARATAN CALON PNS BERPRESTASI
- taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- paling singkat mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus tanpa terputus di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat dan tidak pernah mendapat hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, serta tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara, dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangi Kepala Perangkat Daerah kecuali bagi yang menduduki jabatan Kepala Kantor dan Camat ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
- memiliki inovasi atau program/karya cipta di lingkungan perangkat daerah yang dapat dijadikan contoh teladan bagi PNS lainnya;
- diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
- fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, dan SK Jabatan dilegalisasi oleh BKPPD;
- fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bernilai baik pada setiap unsur 1 (satu) tahun terakhir dilegalisasi oleh atasan langsungnya; dan
- Daftar Riwayat Hidup ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Perangkat Daerah.
PENILAIAN
Penilaian PNS Berprestasi dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu :
- penilaian di tingkat Perangkat Daerah; dan
- penilaian di tingkat Kota.
- Penilaian PNS Berprestasi di tingkat Perangkat Daerah dilakukan dengan cara :
- penilaian dari atasan langsung yang meliputi :
- faktor komponen umum; dan
- faktor keterampilan kinerja.
- penilaian dari teman sekerja.
- Penilaian untuk Jabatan Administrator dan Pengawas di tingkat Perangkat Daerah meliputi penilaian sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf a dan huruf b.
- Penilaian untuk jabatan fungsional dan pelaksana di tingkat Perangkat Daerah, hanya meliputi penilaian dari atasan langsung untuk faktor komponen umum dan penilaian dari teman sekerja sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf a angka 1 dan huruf b.
- Instrumen penilaian dari hasil penilaian calon PNS Berprestasi Tingkat Perangkat Daerah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
- Penilaian PNS Berprestasi di tingkat Kota terdiri dari :
- seleksi administratif;
- tes tertulis;
- pembuatan karya tulis khusus bagi pejabat administrator dan pengawas; dan
- tes wawancara.
- Penetapan PNS Berprestasi Kota Cirebon ditetapkan dengan nilai skoring tertinggi yang mencakup penilaian sebagaimana dimaksud pada poin (1).
- Penilaian PNS Berprestasi Tingkat Kota sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai Tingkat Kota.
MEKANISME PENGUSULAN
- Mekanisme Pengusulan Tingkat Perangkat Daerah yaitu Kepala Perangkat Daerah mengusulkan penetapan hasil penilaian PNS Berprestasi kepada Wali Kota melalui Sekretariat Tim Penilai Tingkat Kota di BKPPD.
- Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada poin (1), Tim Penilai Tingkat Kota menyampaikan hasil penilaian kepada Wali Kota untuk ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
- Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada poin (2), Wali Kota mengusulkan juara 1 setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Gubernur Jawa Barat.
- Bagan Alur mengusulan sebagaimana dimaksud pada poin (1), poin (2) dan poin (3) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
PENETAPAN DAN PENYERAHAN PENGHARGAAN
- Penetapan pemberian Penghargaan oleh Wali Kota kepada juara 1, juara 2, dan juara 3 setiap katagori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
- Penyerahan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan pada upacara peringatan hari besar nasional, upacara peringatan Hari Jadi Kota dan/atau hari-hari besar lainnya.
PENDANAAN
- Pendanaan untuk penilaian, seleksi dan pemberian Penghargaan bagi PNS Berprestasi Tingkat Kota serta pengiriman PNS Berprestasi ke Tingkat Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKPPD.
- Pendanaan untuk penilaian dan/atau seleksi di Tingkat Perangkat Daerah dibebankan kepada anggaran Perangkat Daerah masing-masing sesuai kemampuan keuangan daerah.