Fasilitasi Ijin Belajar

Ketentuan Ijin Belajar

  1. PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus mendapat Izin Belajar dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
  2. Untuk mendapat izin belajar, PNS yang akan melanjutkan pendidikan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Kepala BKPPD;
  3. Ijin belajar diberikan apabila diusulkan oleh Pimpinan SKPD disesuaikan dengan formasi;
  4. Pemberian ijin belajar dikecualikan bagi PNS yang sebelum diangkat CPNS sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang disyaratkan pada saat pengangkatan CPNS dan sesuai dengan bidang pekerjaannya;
  5. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja 1 (satu) tahun;
  6. Mendapat ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang;
  7. Pendidikan yang ditempuh harus ada relevansinya dengan tupoksi/uraian tugas jabatan;
  8. Permohonan surat ijin belajar dilaksanakan sebelum mengikuti pendidikan/perkuliahan dan atau paling lambat pada semester pertama;
  9. Pelaksanaan pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja;
  10. Tidak menuntut penyesuaian pangkat/golongan/jabatan karier dari ijazah yang diperolehnya, kecuali formasi memungkinkan dan tugas pokok fungsi unit organisasi sesuai dengan kompetensi pendidikan pegawai yang bersangkutan;
  11. Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dengan akreditasi minimal B;
  12. Biaya pendidikan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan;
  13. Ijin belajar yang ke 2 (dua), ke 3 (tiga) dan seterusnya secara berjenjang dapat diberikan lagi bagi PNS setelah terbit pengakuan atau pengukuhan gelar pendidikan terakhirnya tersebut pada keputusan tentang kenaikan pangkat yang bersangkutan;
  14. Ijin belajar dapat diberikan bagi PNS yang sebelumnya pernah melaksanakan pendidikan dengan status ijin belajar dari daerah lain dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Melampirkan surat ijin belajar dari daerah asal sebelumnya;
    • Melampirkan surat keterangan Konversi mata kuliah yang diakui dari Perguruan Tinggi jika beralih Jurusan/Perguruan Tinggi.

Kelengkapan Berkas Ijin Belajar

NO DOKUMEN FILE
1. Surat Pengantar/Usulan dari pimpinan SKPD PENGANTAR_IBEL_NIP
2. Uraian tugas yang diketahui oleh pimpinan SKPD URAIAN_TUGAS_NIP
3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir (golru ditulis dalam angka, contoh : gol. III/a maka ditulis 31, sehingga penulisan file : SK_KP_31_19840702200912) SK_KP_GOLRU_NIP
4. Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan terakhir (Fungsional/Struktural) SK_JAB_NIP
5. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai (legalisir) IJAZAH_DIII/S1/S2_NIP
TRANSKRIP_DIII/S1/S2_NIP
6. Fotokopi surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah (bermaterai) SP_NIP
7. Fotokopi jadwal perkuliahan JADWAL_NIP
8. Lampiran akreditasi (minimal terakreditasi B) INSTITUSI_AKREDITASI_ NIP
9. Fotokopi SKP tahun terakhir SKP_NIP
10. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan dan leaflet/flyer lembaga pendidikan SUKET_NIP
11. Jadwal Mengajar (untuk guru) JADWAL_MENGAJAR_NIP

Prosedur Pengajuan

Untuk prosedur pengajuan bisa klik tautan di sini