Ketentuan Ijin Belajar
- PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus mendapat Izin Belajar dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
- Untuk mendapat izin belajar, PNS yang akan melanjutkan pendidikan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Kepala BKPPD;
- Ijin belajar diberikan apabila diusulkan oleh Pimpinan SKPD disesuaikan dengan formasi;
- Pemberian ijin belajar dikecualikan bagi PNS yang sebelum diangkat CPNS sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang disyaratkan pada saat pengangkatan CPNS dan sesuai dengan bidang pekerjaannya;
- Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja 1 (satu) tahun;
- Mendapat ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang;
- Pendidikan yang ditempuh harus ada relevansinya dengan tupoksi/uraian tugas jabatan;
- Permohonan surat ijin belajar dilaksanakan sebelum mengikuti pendidikan/perkuliahan dan atau paling lambat pada semester pertama;
- Pelaksanaan pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja;
- Tidak menuntut penyesuaian pangkat/golongan/jabatan karier dari ijazah yang diperolehnya, kecuali formasi memungkinkan dan tugas pokok fungsi unit organisasi sesuai dengan kompetensi pendidikan pegawai yang bersangkutan;
- Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dengan akreditasi minimal B;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan;
- Ijin belajar yang ke 2 (dua), ke 3 (tiga) dan seterusnya secara berjenjang dapat diberikan lagi bagi PNS setelah terbit pengakuan atau pengukuhan gelar pendidikan terakhirnya tersebut pada keputusan tentang kenaikan pangkat yang bersangkutan;
- Ijin belajar dapat diberikan bagi PNS yang sebelumnya pernah melaksanakan pendidikan dengan status ijin belajar dari daerah lain dengan persyaratan sebagai berikut :
- Melampirkan surat ijin belajar dari daerah asal sebelumnya;
- Melampirkan surat keterangan Konversi mata kuliah yang diakui dari Perguruan Tinggi jika beralih Jurusan/Perguruan Tinggi.
Kelengkapan Berkas Ijin Belajar
NO | DOKUMEN | FILE |
1. | Surat Pengantar/Usulan dari pimpinan SKPD | PENGANTAR_IBEL_NIP |
2. | Uraian tugas yang diketahui oleh pimpinan SKPD | URAIAN_TUGAS_NIP |
3. | Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir (golru ditulis dalam angka, contoh : gol. III/a maka ditulis 31, sehingga penulisan file : SK_KP_31_19840702200912) | SK_KP_GOLRU_NIP |
4. | Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan terakhir (Fungsional/Struktural) | SK_JAB_NIP |
5. | Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai (legalisir) | IJAZAH_DIII/S1/S2_NIP TRANSKRIP_DIII/S1/S2_NIP |
6. | Fotokopi surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah (bermaterai) | SP_NIP |
7. | Fotokopi jadwal perkuliahan | JADWAL_NIP |
8. | Lampiran akreditasi (minimal terakreditasi B) | INSTITUSI_AKREDITASI_ NIP |
9. | Fotokopi SKP tahun terakhir | SKP_NIP |
10. | Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan dan leaflet/flyer lembaga pendidikan | SUKET_NIP |
11. | Jadwal Mengajar (untuk guru) | JADWAL_MENGAJAR_NIP |
Prosedur Pengajuan
Untuk prosedur pengajuan bisa klik tautan di sini