Dasar Hukum
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengertian
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan
- PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /D-1 (Diploma-Satu)/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) atau setara;
- Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
- Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
- PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat sebagai berikut;
- Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
- Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
- Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
- Penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan disampaikan kepada Menteri;
- Verifikasi dan validasi Usulan oleh Instansi Pembina;
- Pelaksanaan uji kompetensi oleh Instansi Pembina;
- Penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi;
- Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan jabatan fungsional, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
- Pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.