Fasilitasi Surat Rekomendasi untuk Inpassing Jabatan Fungsional

Dasar Hukum

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing

Pengertian

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan

  1. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /D-1 (Diploma-Satu)/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) atau setara;
    • Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
    • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
    • Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
  2. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat sebagai berikut;
    • Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
    • Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
    • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
    • Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    • Berusia paling tinggi:
    • 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
    • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:

  • Penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan disampaikan kepada Menteri;
  • Verifikasi dan validasi Usulan oleh Instansi Pembina;
  • Pelaksanaan uji kompetensi oleh Instansi Pembina;
  • Penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi;
  • Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan jabatan fungsional, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
  • Pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.