[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Ketentuan Tugas Belajar
- Pendidikan tugas belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat administrasi dan seleksi serta mendapat ijin/rekomendasi dari SKPD yang bersangkutan;
- Diusulkan oleh Kepala SKPD dengan pertimbangan pegawai yang bersangkutan benar-benar mempunyai potensi untuk dikembangkan;
- Mendapat rekomendasi/ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti seleksi penerimaan calon mahasiswa tugas belajar;
- Mengikuti seleksi penerimaan dan melaporkan hasilnya;
- dan bagi yang dinyatakan lulus seleksi ditetapkan sebagai mahasiswa tugas belajar dengan Keputusan Walikota;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin minimal tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak dalam proses pelanggaran disiplin;
- Tidak sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara;
- Tidak sedang menjalankan pemberhentian sementara sebagai PNS;
- Telah mengabdi pada Pemerintah Kota minimal 3 (tiga) tahun bagi yang sumber pembiayaannya berasal dari APBD Kota;
- Tugas belajar yang sumber pembiayaannya diluar APBD Kota mengikuti ketentuan pihak yang membiayai.
Persyaratan Tugas Belajar
NO | DOKUMEN | FILE |
1. | Surat Pengantar/Usulan dari Kepala SKPD | PENGANTAR_TUBEL_NIP |
2. | Fotokopi surat rekomendasi/ijin mengikuti seleksi | IJIN_SELEKSI_NIP |
3. | Fotokopi surat/tanda lulus seleksi | STL_NIP |
4. | Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai | IJAZAH_DIII/S1/S2_NIP TRANSKRIP_DIII/S1/S2_NIP |
5. | Fotokopi keputusan pertama CPNS | SK_CPNS_NIP |
6. | Fotokopi keputusan pengangkatan PNS | SK_PNS_NIP |
7. | Fotokopi keputusan pangkat terakhir (golru ditulis dalam angka, contoh : gol. III/a maka ditulis 31) | SK_KP_GOLRU_NIP |
8. | Fotokopi keputusan jabatan (bagi yang menduduki jabatan) | SK_JAB_NIP |
9. | Fotokopi penilaian prestasi kerja PNS tahun terakhir | SKP_TAHUN_NIP |
10. | Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah | KET_NIP |
11. | Uraian tugas yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD | URAIAN_TUGAS_NIP |
12. | Surat kesediaan untuk ditempatkan di SKPD mana saja dilingkungan Pemerintah Kota yang disetujui oleh Kepala SKPD, ataspertimbangan pendidikan yang telah ditempuhnya dalam tugasbelajar | SP_PENEMPATAN_NIP |
13. | Surat-surat pernyataan lain yang diperlukan | SP_LAIN_NIP |
Prosedur Pengajuan
Untuk prosedur pengajuan bisa klik tautan di sini
[/vc_column_text][vc_column_text]Download Format Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah di sini[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]