Fasilitasi Tugas Belajar

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Ketentuan Tugas Belajar

  1. Pendidikan tugas belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat administrasi dan seleksi serta mendapat ijin/rekomendasi dari SKPD yang bersangkutan;
  2. Diusulkan oleh Kepala SKPD dengan pertimbangan pegawai yang bersangkutan benar-benar mempunyai potensi untuk dikembangkan;
  3. Mendapat rekomendasi/ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti seleksi penerimaan calon mahasiswa tugas belajar;
  4. Mengikuti seleksi penerimaan dan melaporkan hasilnya;
  5. dan bagi yang dinyatakan lulus seleksi ditetapkan sebagai mahasiswa tugas belajar dengan Keputusan Walikota;
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin minimal tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak dalam proses pelanggaran disiplin;
  8. Tidak sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara;
  9. Tidak sedang menjalankan pemberhentian sementara sebagai PNS;
  10. Telah mengabdi pada Pemerintah Kota minimal 3 (tiga) tahun bagi yang sumber pembiayaannya berasal dari APBD Kota;
  11. Tugas belajar yang sumber pembiayaannya diluar APBD Kota mengikuti ketentuan pihak yang membiayai.

Persyaratan Tugas Belajar

NO DOKUMEN FILE
1. Surat Pengantar/Usulan dari Kepala SKPD PENGANTAR_TUBEL_NIP
2. Fotokopi surat rekomendasi/ijin mengikuti seleksi IJIN_SELEKSI_NIP
3. Fotokopi surat/tanda lulus seleksi STL_NIP
4. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai IJAZAH_DIII/S1/S2_NIP
TRANSKRIP_DIII/S1/S2_NIP
5. Fotokopi keputusan pertama CPNS SK_CPNS_NIP
6. Fotokopi keputusan pengangkatan PNS SK_PNS_NIP
7. Fotokopi keputusan pangkat terakhir (golru ditulis dalam angka, contoh : gol. III/a maka ditulis 31) SK_KP_GOLRU_NIP
8. Fotokopi keputusan jabatan (bagi yang menduduki jabatan) SK_JAB_NIP
9. Fotokopi penilaian prestasi kerja PNS tahun terakhir SKP_TAHUN_NIP
10. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah KET_NIP
11. Uraian tugas yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD URAIAN_TUGAS_NIP
12. Surat kesediaan untuk ditempatkan di SKPD mana saja dilingkungan Pemerintah Kota yang disetujui oleh Kepala SKPD, ataspertimbangan pendidikan yang telah ditempuhnya dalam tugasbelajar SP_PENEMPATAN_NIP
13. Surat-surat pernyataan lain yang diperlukan SP_LAIN_NIP

Prosedur Pengajuan

Untuk prosedur pengajuan bisa klik tautan di sini

[/vc_column_text][vc_column_text]Download Format Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah di sini[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]