Pegelolaan SKP melalui SIMPEG

Pengertian

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Prinsip-prinsip Penilaian Kinerja PNS antara lain:

  • Objektif;
  • Terukur;
  • Akuntabel;
  • Partisipatif; dan
  • Transparan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. Proses penyusunan SKP yang dimaksud dalam PP tersebut, dilakukan dengan memperhatikan:

  • Perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
  • Perjanjian kinerja;
  • Organisasi dan tata kerja;
  • Uraian jabatan; dan/atau
  • SKP atasan langsung.

Prosedur Pelaporan

Perangkat Daerah melakukan input nilai, input Atasan Langsung, input Pejabat Penilai dan upload dokumen SKP yang telah dibuat oleh masing-masing Pegawai melalui menu SKP pada SIMPEG Kota Cirebon dengan alamat website https://simpeg.cirebonkota.go.id/.