Ujian Dinas Kenaikan Pangkat

A. Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS ;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

B. Persyaratan administrative untuk mengikuti Ujian Dinas

1. Memiliki surat ijin bagi PNS yang memperoleh ijazah setelah berstatus sebagai PNS;
2. Memiliki :
  • Sekolah Menengah Pertama atau yang setingkat dengan pangkat Juru Muda Tingkat I, Golongan ruang I/b, masa kerja minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat I/b;
  • Sekolah Menengah Atas atau Diploma I atau yang setingkat dengan pangkat Juru, Golongan ruang I/c, masa kerja minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat I/c;
  • Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dengan pangkat Pengatur Muda, Golongan ruang II/a, masa kerja minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat II/a;
  • Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b, masa kerja minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat II/b;
  • Sarjana (S1) atau Diploma IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b, masa kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam pangkat II/b;
  • Dokter, Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I dengan pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, masa kerja minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat III/a; dan
  • Doktor (S3) dan Ijazah Spesialis II dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, masa kerja minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat III/b.
3. Dilengkapi dokumen pendukung :
NO DOKUMEN NAMA FILE
1 Surat Pengantar/Usulan dari pimpinan SKPD PENGANTAR_VERIF_UDIN_UKPPI_NIP
2 Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat

Terakhir

SK_KP_GOLRU_NIP
3 Fotocopy sah Ijazah terbaru

terakreditasi dan Transkrip nilai

IJAZAH_DIII/S1/S2_NIP

TRANSKRIP_DIII/S1/S2_NIP

4 Lampiran Portal Dikti FORLAP_DIKTI_DIII/S1/S2_NIP
5 Fotocopy sah Surat Tanda Lulus

Ujian Kenaikan Pangkat

Penyesuaian Ijazah

STILUD_NIP
6 Surat Keterangan Ijin Belajar IBEL_TAHUN_NIP
7 Uraian Tugas Lama dan Baru dari

Pimpinan Unit Kerjanya paling

rendah Eselon II

URAIAN_TUGAS_NIP
8 Fotocopy sah Penilaian Prestasi

Kerja PNS 1 tahun terakhir

SKP_TAHUN_NIP
9 Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2 lembar PAS_FOTO_NIP
10 Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah KET_SEHAT_NIP
11 Surat keterangan dari pejabat yang

berwenang apabila terdapat

permasalahan

SUKET_KP_NIP
4. Tidak sedang dalam keadaan :
  • Diberhentikan sementara;
  • Menerima uang tunggu; dan
  • Cuti di luar tanggungan Negara.

C. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan/dibebaskan dari Ujian Dinas, adalah mereka yang :

1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya;
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
  • Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
  • Sepadya/Spama/Diklatpim III untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
4. Telah memperoleh :
  • Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
  • Ijazah Dokter/Dokter Gigi, dan Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II ;
5. Menduduki jabatan fungsional tertentu/khusus.

D. Prosedur Pelayanan

Untuk prosedur pelayanan bisa klik tautan di sini

6 Comments

  1. kapan ke luar pemgumumugannya yang ikut tes ujian dinas untuuk gologan II/d ke III/a di universitas hasanuddin tidak mengulangan harus lulus semua murni segera

  2. kapan ke luar pemgumumugannya yang ikut tes ujian dinas untuuk gologan II/d ke III/a di universitas hasanuddin tidak mengulangan harus lulus semua murni segera

  3. Menyangkut jadwal pelaksanaan ujian PI silahkan hubungi Sub Bidang Pengembangan Karier di kantor kami, biasanya ada edaran yg akan disampaikan ke seluruh OPD Kota Cirebon…

  4. Menyangkut jadwal pelaksanaan ujian PI silahkan hubungi Sub Bidang Pengembangan Karier di kantor kami, biasanya ada edaran yg akan disampaikan ke seluruh OPD Kota Cirebon…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *