Cuti

Dasar Hukum

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

 

Pengertian Cuti

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

 

Cuti Tahunan :

  • PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  • Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  • Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
  • Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan
  • Cuti tahunan tidak memotong TPP

 

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD

 

Cuti Besar

  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
  • PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Cuti besar diberikan pada tahun ke 6 (enam)
  • Dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menuaikan ibadah haji pertama kali
  • Hak Cuti Besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali kepentingan agama
  • Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS

 

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan pemberangkatan kloter
  4. Surat pelinasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji)

 

Cuti Sakit

  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  • Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS

 

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan dari dokter

 

Cuti Melahirkan

  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.
  • Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.
  • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
  • Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS

 

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan dari dokter/ bidan

 

Cuti Karena Alasan Penting

  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
    1. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
    3. Melangsungkan perkawinan.
  • Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dan Unit Pelayanan Kesehatan
  • PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  • PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
  • PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
  • Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti.
  • Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
  • Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  • Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
  • Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan dari dokter mengenai sakit keluarganya (bagi PNS yang merawat anggota yang sakit)
  4. Surat keterangan dari biro perjalanan umoroh( bagi PNS yang akan umroh)
  5. Surat keterangan bagi PNS yang akan melakukan pernikahan (bagi PNS yang akan menikah)

 

Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  • Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut :
  1. Mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
  2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  3. Menjalani program untuk mendapat keturunan;
  4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
  5. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus;dan/atau
  6. Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

 

  • Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
    Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya
  • Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

 

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar / Usulan dari Instansi
  2. Surat Pengantar dari SKPD
  3. Surat Rekomendasi dari SKPD
  4. Fotocopy sah SK CPNS
  5. Fotocopy sak SK PNS
  6. Fotocopy sah SK terakhir
  7. Surat permintaan CLTN dari yang bersangkutan sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017
  8. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja 1 Tahun terakhir
  9. Surat-surat lain yang berhubungan dengan alasan CLTN