Fasilitasi Usulan Pencantuman Gelar

Ketentuan

  1. PNS yang bersangkutan memperoleh ijazah pendidikan sesuai dengan ketentuan izin belajar atau tugas belajar
  2. Pangkat yang dimiliki PNS yang bersangkutan setara atau lebih dari ijazah pendidikan yang diperolehnya
  3. Ijazah tersebut diperoleh dari Sekolah/PT yang telah diakreditasi atau disahkan oleh menteri bidang pendidikan nasional atau pejabat lainnya.

Berkas Pencantuman Gelar

NO DOKUMEN NAMA FILE
1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi di tandatangani eselon II PENGANTAR_PG_NIP
2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir SK_KP_GOLRU_NIP (golru ditulis dalam angka, contoh : gol. III/a maka ditulis 31)
3. Surat Keterangan Ijin Belajar/Tugas Belajar/Surat Keterangan di tandatangani eselon II IBEL_TAHUN_NIP   TUBEL_TAHUN_NIP
4. Ijazah dan Transkrip nilai legalisir asli cap basah IJAZAH_DIII/S1/S2_NIP TRANSKRIP_DIII/S1/S2_NIP
5. Lampiran Forlap Dikti FORLAP_DIKTI_DIII/S1/S2_NIP
6. Akreditasi BAN PT (Akreditasi minimal B) Ijazah dari tahun 2018 AKREDITASI_DIII/S1/S2_NIP
7. Untuk ijazah luar negeri harus disetarakan terlebih dahulu oleh Kemenristek Dikti IJAZAH_DIKTI_DIII/S1/S2_NIP
8. SKP 2 tahun terakhir SKP_TAHUN_NIP
9. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 tahun terakhir SKP_TAHUN_NIP
10. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan SUKET_KP_NIP

Keterangan

  1. Program Studi perkuliahan minimal terkareditasi B pada saat kelulusan;
  2. Jarak instansi dengan universitas maksimal 60 Km untuk PNS dengan Ijin Belajar;
  3. Ijazah yang berasal dari luar negeri harus disetarakan terlebih dahulu oleh Kementerian Ristek DIkti.

Prosedur Pengajuan

  1. Seluruh berkas (hardcopy) diserahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon.
  2. Seluruh berkas discan dan dikirimkan melalui email bangrier.bkppd@gmail.com (setiap file dalam format pdf dengan ukuran tidak melebihi 5 Mb).