Kota Cirebon, BKPPD – Kegiatan pertama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon, dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak ditetapkan Pemerintah Kota Cirebon tanggal 27 Juni 2020 lalu, hari ini Jumat, 3 Juli 2020 melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/Janji dilaksanakan terhadap Pejabat Fungsional Pemerintah Kota Cirebon sejumlah 226 orang yang baru diangkat. Penyelenggaraan pelatikan dan pengambilan sumpah, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, secara simbolis diwakili oleh 5 orang pejabat fungsional di Ruang Adipura, Balaikota Cirebon, selebihnya sejumlah 221 orang lainnya mengikuti acara secara virtual di tempat yang terpisah, di beberapa ‘titik kumpul’ pada kantor Dinas Perangkat Daerah atau tempat tugas masing-masing, dengan menggunakan fasilitas Kamera Dalam Jaringan Kamera (Webcam Online), Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis. S.H. acara terselenggara dengan baik dan lancar. Dalam sambutannya Wali Kota Cirebon menyatakan pelaksanaan pengambilan sumpah dilaksanakan secara online oleh karena masih dalam masa pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang belum selesai, Wali Kota Cirebon juga menegaskan agar Pejabat Fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab serta mengamalkan sumpah/janji yang telah diucapkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa.
Pejabat Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. JF merupakan jabatan karier. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kedudukan Pejabat Fungsional ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian jumlah 226 Pejabat Fungsional dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang diangat dan dilantik serta diambil sumpahnya itu adalah sebagai berikut:
|
|
Ke-226 Pejabat Fungsional tersebut selanjutnya akan melaksanakan tugas-tugas sebagai pejabat fungsional yang mengemban tugas-tugas jabatan fungsional di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Cirebon, seperti di Rumahsakit, Puskesmas, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan Dinas Teknis dalam Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional. Pengangkatan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagai mana yang dimaksud, dilaksanakan melalui pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional (JF). Pengangkatan pertama dalam JF yang mana merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari Calon PNS. Calon PNS yang sebelumnya telah diangkat menjadi PNS dan telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang JF.
(d’asn7)