BKPPD, Cirebon – Penyusunan indeks profesionalitas (IP) aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.
Bergerak dari mandat tersebut, BKN menggagas pengukuran tingkat profesionalitas ASN secara nasional.
Tahun ini BKN menargetkan IP seluruh ASN dapat terukur secara objektif lewat program prioritas nasional tersebut. Negara belum memiliki data akurat soal tingkat profesionalitas ASN. Oleh karena itu, BKN selaku pembina manajemen kepegawaian bergerak agar kita memiliki IP ASN ini segera.
Langkah awal yang ditempuh BKN untuk penyusunan IP ASN ialah dengan membentuk tim kerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, KemenPANRB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan data dan metedologi penyusunan indeks.
Pada tahap akhir, skemanya melibatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk implementasi. Haryomo juga menjelaskan bahwa variabel yang digunakan untuk penyusunan IP ASN akan mencakup lima instrumen, yakni (1) kualifikasi, (2) kompetensi, (3) disiplin (etika), (4) kinerja, dan (5) kompensasi.
Untuk penilaian kinerja ASN, BKN saat ini tengah menyusung rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan hasil penyusunan IP ini menjadi salah satu rujukan PP tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sedang memperbaiki pemberian tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian tunjangan itu diukur dengan kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP). Jika Kementerian dan Lembaga mencatatkan hasil LAKIP yang tinggi, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar pula. (data007)