Beberapa waktu lalu, kisaran tanggal 1 hingga 10 Agustus Pemerintah Kota Cirebon bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Barang Milik Daerah (BMD) bagi para pengurus barang yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pada saat dilakukannya pembukaan diklat Kepala Kantor Perwakilan BPKP menyampaikan bahwa pada banyak kasus daerah-daerah yang belum mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) umumnya disebabkan belum optimalnya pengelolaan Aset (Barang Milik Daerah). Kota Cirebon merupakan salah satu Kota yang belum berhasil mendapatkan opini WTP dimaksud. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 1 disebutkan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Mengingat betapa pentingnya BMD tersebut kiranya harus dikelola dengan baik dan benar (dalam arti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Kepala Kantor Perwakilan BPKP dalam sambutannya saat acara pembukaan Diklat Teknis Manajemen Barang Milik Daerah, merespon positif inisiatif Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Kota Cirebon dengan diselenggarakannya Diklat Teknis Manajemen Barang Milik Daerah yang diperuntukkan bagi pengurus barang sebagai front-line worker di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Melalui diklat tersebut diharapkan meningkatnya kompetensi pengurus barang dalam mengelola Barang Milik Daerah.
Untuk mewujudkan output diklat yang optimal, maka dalam penyelenggaraannya diklat tersebut kiranya sangat penting untuk memadukan metode pembelajaran in-class training (pembelajaran di kelas) dengan in-field training (pembelajaran di lapangan). Di kelas peserta memperoleh pembekalan dari para narasumber dan praktisi yang terkait dengan pengelolaan BMD di satu sisi, sedangkan di sisi lain peserta memperoleh gambaran yang lebih konkrit lagi terkait dengan pengelolaan BMD yang didasarkan pengalaman para pengelola yang berada pada suatu lokus Praktek Belajar Lapangan (PBL) sebagai pembanding. Dengan demikian output diklat dimaksud pada dasarnya telah memadukan unsur teori, pengalaman pribadi peserta, dan pengalaman orang lain yang sama-sama terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berkaitan dengan In-Field Trainning dalam Diklat Teknis Barang Milik Daerah ini, peserta melakukan Praktek Belajar Lapangan (PBL) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Dipilihnya Kota Sukabumi sebagai lokus PBL berkaitan dengan Pengelolan Barang Miliki Daerah itu didasarkan beberapa pertimbangan, yakni: 1. Meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 kali berturut-turut; 2. Juara Wahana Tata Nugraha (WTN) 7 kali berturut-turut; 3. LAKIP Kategori Kota dan Kabupaten terbaik se-Indonesia dengan predikat Akuntabilitas Kinerja B, dengan nilai 70,85 atau tertinggi se-Indonesia; 4. Pengelolaan dan Pembinaan ULP (Unit Layanan Pengadaan) Barang dan Jasa yang terbaik se-Indonesia; 5. Tingkat kepuasan publik tertinggi se-Jawa Barat; 6. Piala Adipura ; 7. Kota Layak Anak ; 8. Kota sehat; 9. Kota peduli HAM; 10. Sekolah Sehat ; 11. Sekolah Adiwiyata; 12. Proklim (Program Kampung Iklim); 13. SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan); 14. APP (Anugerah Peduli Pendidikan); dan 15. Anugerah Daerah Berprestasi Penerima Dana Insentif Daerah. Melihat sederet prestasi dimaksud sebagaimana di raih Pemerintah Kota Sukabumi, kiranya wajar bila Pemerintah Kota Cirebon belajar dari Pemerintah Kota Sukabumi terutama terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesuksesan Pemerintah Kota Sukabumi meraih WTP dua tahun berturut-turut adalah indikasinya, mengingat WTP salah satunya ditentukan oleh faktor keberhasilan dalam pengelolaan Barang Milik Daerahnya.
Faktor penting penyelenggaraan Praktek Belajar Lapangan (PBL) Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi ini adalah diperolehnya beberapa kunci sukses Pemerintah Kota Sukabumi dalam pengelolaan BMD. Kunci sukses Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengelola BMD itu sudah barang tentu sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mencoba menerapkannya, sehingga ke depan Pemerintah Kota Cirebon juga mampu meraih opini WTP sebagaimana daerah-daerah lainnya yang sudah lebih dulu meraihnya.
Hasil dialog dengan para narasumber dari Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka Praktek Belajar Lapangan (PBL) teridentifikasi beberapa kunci keberhasilan mereka dalam mengelola BMD, antara lain :
Menetapkan prasyarat lulus sertifikasi Barang dan Jasa bagi calon pejabat eselon IV, III dan II.
Mungkin ini adalah langkah strategis yang menjadi fondasi kokoh untuk perbaikan pengelolaan BMD. Komitmen dan pemahaman yang baik dikalangan segenap pimpinan dan para pejabat (atasan langsung/tidak langsung pengurus dan penyimpan barang) akan menjadi gerbang kunci tertibnya pengelolaan BMD yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Sukabumi mengidentifikasi bahwa kunci sukses pengelolaan BMD adalah ketika terjadi kesepahamanan dan tumbuhnya komitmen pimpinan berikut segenap lini dalam pengelolaan BMD.
Manajemen Tim
Kunci keberhasilan berikutnya adalah melibatkan seluruh komponen yang terlibat dalam pengelolaan BMD dan memposisikan satu sama lainnya sebagai sebuah tim. Disini setiap anggota tim memiliki tugas dan perannya masing-masing yang tidak bisa lepas satu sama lainnya. Ada kejelasan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana (Siabidiba) untuk setiap setiap anggota tim. Beberapa pihak/unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 17 / 2007 pasal 5 ayat 2, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah selaku pengelola; Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/ Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola; Kepala SKPD selaku pengguna; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna; Penyimpan barang milik daerah; dan Pengurus barang milik daerah. Saling menghargai posisi masing-masing, dan melibatkan unsur pengurus maupun penyimpan barang sejak awal pengelolaan BMD untuk meminimalisir terjadinya permasalahan dikemudian hari terkait dengan BMD.
Kontrol Berkala dan Insidentil
Kontrol berkaitan dengan pengelolaan BMD selain dilakukan menurut skedul tetap ( sekali dalam setahun), namun kontrol juga dilakukan dalam waktu-waktu sifatnya insidentil ( ditentukan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu). Dengan demikian segala permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD dapat dicegah sedini mungkin, dan penanganannya pun bisa dilakukan sesegera mungkin.
Membangun komunikasi yang baik
Membangun komunikasi yang baik juga ternyata menjadi kunci keberhasilan berikutnya. Komunikasi yang dibangun menyangkut dua ranah, yakni dengan wilayah lain disekitarnya yang bersangkutan dengan aset, maupun komunikasi antar SKPD yang juga terkait dengan aset. Ketika ada asset daerah lain yang ada di wilayah Pemerintah Kota Sukabumi, atau adanya asset Pemerintah Kota Sukabumi yang ada diwilayah lainnya, maka Pemerintah Kota Sukabumi menyelesaikannya melalui kompromi dengan membangun komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan daerah lainnya yang terkait dengan asset.
Begitu pula dengan permasalahan asset pada suatu SKPD yang melibatkan SKPD lainnya, maka Pemerintah Kota Sukabumi memfasilitasi penyelesaian asset itu yang melibatkan antar SKPD tersebut. Setiap SKPD juga berinisiatif untuk mengkompromikan masalah asset itu dan mengkomunikasikannya secara terbuka kepada SKPD lain yang terkait dengan permasalahan aset.
Kekinian (up to date)
Salah satu tugas pengurus dan penyimpan BMD adalah mencatat. Bagi penyimpan barang, ia mencatat BMD yang diterima ke dalam buku/kartu barang. Sedangkan bagi pengurus barang, ia mencatat seluruh BMD yang ada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD/perolehan lain ke dalam kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), dan Buku Induk Inventaris (BII), sesuai kodefikasi dan penggolongan BMD. Atau mencatat BMD yang dipelihara/ diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan. Pencatatan dimaksud mereka upayakan sesegera mungkin, begitu BMD mereka terima langsung dicatat sedemikian rupa untuk menghindari lupa, hilang atau sebab lainnya yang mengakibatkan permasalahan BMD dikemudian hari.
Sinkronisasi
Sinkronisasi yang dimaksud adalah antara pengelolaan barang dengan penganggaran. Meskpin terkesan klasik, namun Pemerintah Kota Sukabumi menganggap ini juga menjadi permasalahan yang krusial. Ini akan jadi persoalan ketika pengelolaan barang tidak klop dengan penganggaran yang sudah disusun dan ditetapkan. Jadi pengelolaan BMD harus benar-benar sinkron dengan penganggaran, agar tidak timbul persoalan dikemudian hari.
Pembentukan PTI
Apabila terjadi permasalahan BMD itu rusak (karena sebab-sebab tertentu) atau pun hilang, maka Pemerintah Kota Sukabumi membentuk PTI (Petugas Tindak Internal) sebelum dilakukannya TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Tim PTI inilah yang bertugas melakukan investigasi dan menetapkan alternatif solusinya.
Pembentukan forum komunikasi pengurus barang
Tak kalah pentingnya adalah para pengurus dan penyimpan barang membangun komunikasi melalui media forum, sehingga mereka bisa saling bertukar informasi dan pengalaman terkait dengan pengelolaan BMD. Dengan demikian mereka bisa saling memberikan dukungan (support) dan memberikan solusi dalam penanganan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD.
Demikian beberapa kunci keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menangani permasalahan BMD dan akhirnya membawa Pemerintah Kota Sukabumi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi bagi segenap jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang terkait dengan pengelolaan BMD. Semoga tulisan ini memberikan manfaat. Terima Kasih.