Passing Grade

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019.

Selengkapnya Unduh Permenpan-RB No. 24 Tahun 2019 Di Sini

Nilai ambang batas (Passing Grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon PNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing grade CPNS Formasi tahun 2019 ini lebih rendah dibanding CPNS 2018 yang berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Pada Tes SKD CPNS Tahun 2018 yang lalu banyak peserta menilai Passing Grade Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) tertalu tinggi. Khususnya soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang dianggap memiliki kesulitan lebih dibandingkan soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada Tes SKD CPNS Formasi Tahun 2019 ini, ada perubahan Passing Grade dibandingkan dengan Passing Grade Tes SKD CPNS Formasi Tahun 2018. Perubahan passing grade dan jumlah soal untuk tahun 2019 dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun 2018 lalu. Soal-soal tahun ini akan lebih berbobot dengan komposisi soal yang berubah pada CPNS 2019. Jumlah soal TWK yang awalnya 35 menjadi 30, jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Jenis dan materi tes yang akan diujikan saat SKD tahun ini masih sama seperti tahun 2018, misal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Berbeda atau berubah nilai ambang batas TWK bagi formasi Umum tahun 2019 ini menjadi 65 sementara pada tahun 2018 TWK passing grade sebesar 75

Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk menilai tiga kemampuan yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Sementara, kemampuan numerik adalah berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar. Nilai ambang batas TIU formasi Umum tahun 2019 ini adalah 80 yang pada tahun 2018 passing grade 85.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) merupakan tes untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme. Nilai ambang batas TKP formasi Umum tahun 2019 ini 126, Passing Grade 143 pada tahun 2018.

Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi Khusus, yang meliputi lulusan Cumlaude dan Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Formasi Khusus Puta/Putri Papua dan Papua Barat. Namun Nilai Passing Grade formasi Umum tersebut berlaku bagi formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security).

Bagi lulusan Cumlaude dan Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85. Sementara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pemerintah memberikan pengecualian nilai passing grade SKD bagi beberapa jabatan pada penetapan kebutuhan formasi Umum, seperti Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nahkoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api.

Untuk jabatan-jabatan itu ditentukan bahwa bagi Jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Nilai Kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Nilai Kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sebagai perbandingan, rincian passing grade CPNS Tahun 2018, Formasi Cumlaude dan Diaspora: Nilai kumulatif paling sedikit 298, dengan TIU terendah 85 Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 Putra/putri Papua dan Papua Barat: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60 Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Honorer Kategori II: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 60 Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang: Nilai kumulatif paling kecil sejumlah 298, dengan nilai TIU sebesar 80 Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: Nilai kumulatif paling sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

(d’asn007)

Bagikan ke