BKPPD, Kota Cirebon – Ujian tahap kedua setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan digelar di Telkom University Convention Hall (TUCH) Bandung tanggal 13-14 Desember 2018.
Peserta SKB yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan CPNS, namun masih menunggu ketentuan Badan Kepegawian Negara (BKN) bagaimana proses pemberkasannya.
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018. Pelamar CPNS masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan meski telah lolos Seleksi Kompetensi Bidang.
Perhatikan Ketentuan tentang pemberkasan:
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN memastikan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan. Di tahap pemberkasan ini BKN juga memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar dinyatakan gugur.
Peserta SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan sebagai peserta SKB kelompok pertama (P1/L) dan peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta SKD yang memenuhi ketentuan berperingkat terbaik (P2/L).
Total peserta Ujian SKB untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kota Cirebon itu sebanyak 649 peserta yang akan berkompetisi menduduki 267 kursi CPNS.
Peserta SKB dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 Pemerintah Kota Cirebon itu berasal dari 641 peserta jalur Umum dan 5 peserta dari jalur Lulusan Terbaik (Cumlaude), 1 peserta dari jalur Penyandang Disabilitas dan 2 peserta dari jalur Honorer. Dari jumlah tersebut Tenaga Guru ada 381 peserta, Tenaga Kesehatan sebanyak 166 peserta dan Tenaga Teknis Lainnya 102 peserta.
Tidak ada proses wawancara atau ujian praktik dalam tes tahap kedua ini. Hanya ujian tulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT) format soal pilihan ganda yang disesuaikan dengan bidang masing-masing, untuk tenaga guru atau kesehatan tesnya juga seputar bidang keduanya. Begitu juga jika peserta adalah tenaga teknis juga akan mengikuti ujian sesuai bidang teknis masing-masing. Masing-masing peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing, Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 sampai 100.
Dalam Formasi CPNS ada dua jenis jabatan yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP), yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya Guru, Dokter dan Apoteker.
Tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan-RB). Soal-soal SKB tidak akan jauh dari Permenpan RB itu. Contoh: Permenpan RB 6/2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya. Sementara itu untuk jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan-RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Apakah jabatan CPNS 2018 bagian dari JFT atau JP maka bisa melihatnya di link berikut.
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1 (Laman Kemenpan-RB)
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2 (Laman Wikipedia)
(dasn-7)