BKPPD, Kota Cirebon – Setelah tahap akhir, Integrasi Nilai SKD-SKB proses Seleksi CPNS Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 dan diumumkannya hasil beserta kelulusannya, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus selanjutnya melakukan pemenuhan persyaratan administrasi (pemberkasan) untuk diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawainya (NIP), menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018. Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi Calon PNS Pemerintah Daerah Kota Cirebon, telah dilaksanakan sejak kemarin Selasa (8/1/2019) hingga hari ini Rabu (9/1/2019), di Aula Lantai II Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, Jl. Tanda Barat Nomor 33 Kejaksan, Kota Cirebon.
Ada 6 (enam) dokumen utama yang akan diperiksa dan dicek kelengkapan serta validasinya, yakni: Keabsahan surat lamaran; Kesesuaian kualifikasi pendidikan (Ijazah dan Transkrip Nilai) peserta seleksi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; Kesesuaian data dalam Daftar Riwayat Hidup peserta seleksi; Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan; Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; dan keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya. Berkas Calon PNS yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya apabila satu saja syarat dari keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Data ASN BKPPD Kota Cirebon, Moh. Riswanto, SH, MH, di ruang kerjanya menyampaikan bahwa selain melakukan pemeriksaan pada 6 syarat utama, Tim Penerimaan Berkas dan Verifikasi juga melakukan pemeriksaan keabsahan salinan KTP; Kartu Keluarga, ijazah SD, SMP dan SMA; Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku; Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas khusus untuk pelamar dengan jenis formasi disabilitas; serta kelengkapan pendukung lainnya berupa Pasfoto, Surat Pernyataan dan Pengalaman Kerja.
Moh. Riswanto juga menambahkan bahwa dalam proses pemberkasan peserta CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon ini dilaksanakan dalam 2 (dua) hari, untuk memudahkan, peserta juga dipandu untuk mengisi dan menyiapkan berkas-berkasnya sesuai ketentuan. Bila persyaratan Calon PNS ditemukan tidak lengkap Tim memberikan waktu tertentu kepada peserta untuk melengkapinya. Selanjutnya Moh. Riswanto menambahkan bahwa nanti setelah seluruh berkas peserta dinyatakan lengkap maka Panselda akan segera mengajukan usulan NIPnya kepada BKN untuk mendapatkan pesetujuan NIP dan penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan CPNSnya. CPNS Pemerintah Daerah Kota Cirebon ini akan segera bertugas dan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun, para CPNS ini akan menjalani masa orientasi dan Latihan Dasar (Prajabatan), diperoleh informasi dari sumber lain, Pelaksana Sub Bidang Penyelenggaraan Diklat di Bidang Pengembangan Karier BKPPD Kota Cirebon, Diklat Prajabatan bagi CPNS Pemerintah Kota Cirebon Tahun Angkatan Tahun 2019 ini direncanakan penyelenggaraannya pada sekitar bulan Juni tahun 2019, Diklat Prajabatan bagi CPNS Tahun 2019 akan dilaksanakan dengan pola Pelatihan Dasar (Latsar) selama 3 (tiga) bulan, kecuali bagi CPNS Formasi Honorer (THK2) Diklat Prajabatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, mengenai tempat penyelenggaraannya masih belum bisa dipastikan.
Sub Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Data ASN BKPPD Kota Cirebon mencatat bahwa dari 276 Formasi CPNS Pemerintah Daerah Kota Cirebon terisi sebanyak 267 formasi, Golongan II sebanyak 30 orang dan Golongan III sebanyak 237 orang. Formasi yang terisi tersebut berasal dari 259 pelamar yang lolos dari jalur Umum, 2 dari jalur Honorer, 5 dari jalur Cumlaude dan 1 peserta dari jalur Disabilitas. Terdapat 9 (sembilan) Formasi Umum yang tidak dapat diisi dalam penerimaan CPNS Tahun 2018 ini, 9 formasi tersebut adalah formasi dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya sejak awal proses Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018. (d’asn-7)