Dasar Hukum
PP Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya
Bentuk perhatian Pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
- Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
- Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.
- Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun.
Masa kerja PNS yang diusulkan terhitung dari yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS. Selama bekerja secara terus menerus, PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak memakai Satyalancana Karya Satya dapat dicabut apabila PNS yang bersangkutan terkena/dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai
Piagam tanda kehormatan yang ditanda tangani Presiden.
Penyelenggaraan penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di usulkan setiap tahun ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu :
- Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara ;
- Memiliki prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, loyalitas yang tinggi dan tidak tercela.
Pengajuan usul penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :
- Foto copy SK Pengangkatan pertama / CPNS (dilegalisir).
- Foto copy SK Pangkat tarakhir (dilegalisir).
- Foto copy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan (dilegalisir).
- Foto copy Konversi NIP baru (dilegalisir)
- Foto copy Piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya Presiden RI (bagi yang pernah memperoleh piagam penghargaan Satya Lancana Karya Satya Presiden RI) (dilegalisir)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
- Masing-masing rangkap 2 (dua)