BKPPD, Kota Cirebon: Kemarin, Senin (1/7/2019) mengambil tempat di Graha Karya Abdi Negara, Jl. H.R. Dharsono (By Pass) Kota Cirebon, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon menyelenggarakan Kegiatan Pengukuhan Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan pemerintahan Daerah Kota Cirebon. Dalam kegiatan tersebut sejumlah 49 (empat puluh sembilan) orang Pejabat Strukural Eselon IV dikukuhkan dalam Jabatan Pengawas, disamping pengukuhan jabatan struktural tersebut juga dilaksanakan pelantikan pejabat fungsional tertentu yang diangkat pertama dalam jabatan, diangkat dengan proses inpassing dan diangkat kembali dalam jabatan fungsional tertentu, sejumlah 3 (tiga) orang pejabat fungsional Pengawas Pemerintahan, 1 (satu) orang pejabat fungsional Auditor, 2 (dua) orang pejabat fungsional Penilik, 1 (satu) orang pejabat fungsional Pustakawan, 3 (tiga) orang pejabat fungsional Perencana, 1 (satu) orang pejabat fungsional Pengamat Tera, 42 (empat puluh dua) pejabat fungsional Polisi Pamong Praja, 1 (satu) orang pejabat fungsional Guru, 2 (dua) orang pejabat fungsional Apoteker, 26 (dua puluh enam) pejabat fungsional Bidan, 21 (dua puluh satu) jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas, 1 (satu) orang pejabat fungsional Guru dan pengangkatan kembali sejumlah 122 (seratus dua puluh dua) orang Kepala satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal, total keseluruhan berjumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) orang. Pengukuhan dan pelantikan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH. dengan mengambil sumpah dari para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati, Sekretaris Daerah dan Drs. H. Asep Dedi, M.Si serta undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Kepala BKPPD Kota Cirebon, H. Anwar Sanusi, S.Pd, M.Si, menyampaikan dan melaporkan ada 274 (dua ratus tujuh puluh empat) yang dilantik dan dikukuhkan, terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) jabatan pengawas dan 225 (duaratus dua puluh lima) jabatan fungsional. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk tidak hanya memburu jabatan struktural saja, namun juga ada jabatan fungsional, termasuk Polisi Pamong Praja saat ini sudah merupakan jabatan fungsional, dengan jabatan fungsional tindakan yang dilakukan bisa terukur karena ada standar operasi yang jelas untuk setiap tindakan yang dilakukan. Disampaikan juga bahwa baru tiga daerah di Indonesia yang memfungsionalkan Polisi Pamong Praja yaitu Subang, Tuban dan Kota Cirebon.
Dalam kata sambutannya Wali Kota Cirebon menyampaikan “Setiap ASN sekarang diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengembangkan karir dengan menduduki jabatan fungsional, dengan jabatan fungsional, karir ASN bisa lebih cepat berkembang. Kelebihan yang dimiliki jabatan fungsional tersebut diantaranya adalah kenaikan pangkat yang dapat diberikan dua tahun sekali, jika telah mencapai berbagai kriteria yang ditentukan. Ini tentu berbeda dengan jabatan struktural dimana kenaikan pangkat baru bisa dilakukan setelah empat tahun. Pelaksanaan tugas dalam jabatan fungsional juga, semua kegiatan yang mereka lakukan bisa diamati, terukur dan dikembangkan secara spesifik sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Karena itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon sangat mendukung adanya jabatan fungsional tersebut.”
(d-asn007)