Kota Cirebon, BKPPD – Pemerintah sudah menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan melaksanakan pemenuhan kebutuhan itu dengan pengadaan ASN. Tahun 2019 Pemerintah sudah menetapkan formasi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sejumlah 152.286 formasi, dengan rincian pemerintah pusat 37.425 formasi, pada 68 kementerian/Lembaga, dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi, pada 462 pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Kota Cirebon mendapatkan kuota sejumlah 218 formasi.
PNS yang akan diterima Pemerintah Daerah Kota Cirebon tahun ini adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Tenaga pendidikan sejumlah 103 formasi, tenaga kesehatan 47 formasi dan tenaga teknis 68 formasi. Sama seperti tahun sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu unit kerja penempatan. Adapun untuk usia pendaftaran ditetapkan maksimum 35 tahun bagi seluruh formasi jabatan, kecuali bagi pendaftar formasi dokter spesialis ditetapkan maksimum 40 tahun.
Yang perlu diketahui juga oleh pelamar hendak mendaftar adalah bahwa ada dua jenis formasi yang dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus yang dibuka Pemerintah Kota Cirebon pada tahun 2019 ini hanya untuk peserta disabilitas.
Pendaftaran peserta seleksi penerimaan Calon PNS (CPNS) 2019 secara online (daring) akan dibuka secara serentak besok lusa hari Senin tanggal 11 November 2019. Masyarakat, calon pelamar yang berminat dapat mengakses pendaftaran tersebut di situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang beralamat di https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini akan berlangsung hingga 24 November 2019.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah pelamar ke dalam sistem SSCASN. Dokumen yang dibutuhan di antaranya adalah scan (hasil pindai) KTP asli, scan pas foto, scan surat lamaran, scan ijazah asli, scan transkrip nilai asli dan persyaratan lain yang ditentukan. Dihimbau agar pelamar menggunakan PC atau laptop pada saat melakukan pendaftaran untuk mempermudah prosesnya, tidak menggunakan smartphone/tablet.
Dalam Portal SSCASN, pelamar diwajibkan membuat akun menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK kepala keluarga. Sering kali saat memasukkan data, ada informasi data NIK tidak ditemukan. Bila hal itu terjadi, hal yang bisa dilakukan pelamar. adalah menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.
Setelah proses pembuatan akun selesai proses dilanjutkan dengan Log In menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Tahap pertama dalam proses pendaftaran peserta seleksi ialah mengunggah foto diri dengan memegang KTP dan kartu informasi akun, kemudian dilanjutkan dengan melengkapi biodata dan memilih formasi dan jabatan sesuai dengan pendidikan. Proses selanjutnya, menggunggah dokumen yang dipersyaratkan dan memeriksa resume yang telah diunggah. Pastikan seluruh data yang diunggah benar. Bila masih ada data yang belum lengkap atau memerlukan perbaikan, masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data, bila data sudah dikirimkan (submit) maka tidak dapat diubah kembali.
Setelah tahap pendaftaran, berikutnya adalah tahap verifikasi berkas oleh panitia seleksi instansi yang akan dimulai pada 13 November hingga 12 Desember 2019. Tahap berikutnya dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019. Dalam sistem seleksi CPNS tahun ini diberikan masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi ini selama tiga hari ke depan atau 19 Desember 2019 bila ada peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi adminstrasi. Bila tidak ada lagi yang keberatan maka dilanjutkan dengan pengumuman hasil sanggah yang akan dilaksanakan pada 26 Desember 2019.
Setelah tahap tersebut selanjutnya adalah pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan diselenggarakan pada awal bulan Januari 2020, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan SKD pada Februari 2020. Hasil SKD akan diumumkan pada Maret 2020 dan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) juga pada bulan yang sama. Proses integrasi nilai SKD dan SKB akan dilakukan pada April 2020.
Sebagai catatan, semua jadwal tersebut masih bersifat tentatif, dapat berubah sewaktu-waktu.
Ada lagi hal baru dalam system seleksi CPNS tahun ini yaitu bahwa pelamar yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 dan memenuhi syarat ambang batas nilai berdasarkan Pemen PAN-RB Nomor 37 tahun 2018 (P1) namun hingga tiga kali formasi jabatan dinyatakan Tidak Lulus (TL) pada tahap akhir, mereka itu yang masuk kategori P1/TL, diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya. Pelamar kategori P1/TL, sesuai aturan, tetap wajib mendaftar kembali di laman SSCASN menggunakan NIK yang sama, serta melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya. Selain itu, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. Sebagai catatan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN. Bila kemudian pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2019, tapi kemudian tidak mengikuti prosesnya maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu. Lain halnya bila memilih mengikuti SKD dan nilainya memenuhi ambang batas SKD untuk formasi jabatan yang dilamar, maka akan digunakan nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019. Terakhir, jika nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
Layanan Informasi CPNS 2019 Kota Cirebon:
Laman Seleksi CPNS 2019 pada Website BKPPD Kota Cirebon pada alamat: https://bkdiklat.cirebonkota.go.id
WhatsApp (WA) : 081324225491, 81324225492, 81324225493 (Hanya Pesan Teks)
d’asn007