Cirebon, BKPPD – Sebagaimana telah direncanakan, Pemerintah akan menyelenggarakan SKB pada Bulan September hingga Oktober 2020. Penyelenggaraan SKB tersebut wajib berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di samping itu Kepala BKN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menentukan hal-hal yang meliputi prosedur penyelenggaraan seleksi menggunakan CAT BKN dalam masa Pandemi Covid-19, terutama adalah bahwa:
- Dalam penyelenggaraan seleksi harus mendapatkan izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat;
- Penyelenggaraan Seleksi di titik lokasi mandiri, ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan termometer infrared difasilitasi oleh Panitia Seleksi Instansi;
- Penyelenggaraan seleksi di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, pembersihan dan disinfeksi dan termometer infrared dikoordinasikan oleh BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi;
- Tim Pelaksana CAT BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi menyediakan Sumber Daya Manusia yang bertugas memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
- Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; dan
- Penyelenggaraan Seleksi menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi, Peserta Seleksi dan pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya perlu menjadi catatan bagi peserta seleksi dalam SE Kepala BKN tersebut adalah bahwa:
Memastikan prosedur penyelenggaraan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Ketentuan bagi peserta:
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
6) Membawa alat tulis pribadi;
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
SE Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020 itu juga menentukan Prosedur Penyelenggaraan Seleksi yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;
- Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
- Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
- Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi;
- Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;
- Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3°C ( dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
- Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3°C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);
- Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;
- Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
- Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;
- Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
- Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID19;
- Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
- Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;
- Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
- Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
- Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3°C sebagaimana pada huruf i. berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3°C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus; 2) Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur. (disarikan dari SE BKN No.17/SE/VII/2020). (d-asn07)
SE Ka.BKN 17/SE/VII/2020 Selengkapnya