Kota Cirebon, BKPPD – Proses keluarnya surat pengangkatan PPPK Kota Cirebon, agak lama? Soalnya, rekrutmen PPPK 2019 melalui beberapa tahapan, diawali dengan proses seleksi termasuk test Kompetensi menggunakan CAT BKN, lalu pengajuan formasi kebutuhan PPPK ke Kementrian PAN-RB yang dikaitkan dengan penerbitan SK Penetapan Calon PPPK oleh Wali Kota. Kemudian melalui proses penetapan NI PPPK oleh BKN. Prosesnya juga cukup panjang, ada verifikasi dan validasi berkas-berkas yang menjadi persyaratan, selain berkas dokumen pribadi, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain SK Penetapan Calon PPPK, Surat Pernyataan Penempatan dari Instansi terkait dan lainnya. Berkas-berkas itu semua diunggah ke aplikasi SAPK BKN. Semua pemberkasan paperless membuat proses menjadi lebih efisien, efektif dan lebih cepat. Bulan Desember 2020 yang lalu beriiringan dengan CPNS 2020 pemberkasan PPPK Kota Cirebon mulainya juga melalui penundaan oleh karena Pandemi Covid-19, akhirnya semua dapat diselesaikan dan pada pekan terakhir Januari 2021 Persetujuan Teknis Penetapan NI PPPK rekrutmen tahun 2019 Kota Cirebon diterima oleh BKPPD Kota Cirebon. Saat ini BKPPD Kota Cirebon tengah mempersiapkan Perjanjian Kerja dan Penerbitan SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang juga akan disertakan dengan Surat Perintah Tugas.
Secepatya pekan kedua atau ketiga bulan Februari 2021 ini BKPPD Kota Cirebon mengagendakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara Kepala Badan Kegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon yang bertindak untuk dan atas nama Wali Kota Cirebon sebagai Pihak Kesatu dengan ke 44 (empat puluh empat) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, masing-masing sebagai Pihak Kedua. Penandatanganan Perjanjian Kerja itu direncanakan serangkaian dengan penyerahan SK Pengangkatan dan Surat Tugas Kepada masing-masing PPPK. Formasi PPPK Kota Cirebon itu terdiri dari 2 (dua) Tenaga Penyuluh Pertanian dan 42 (empat puluh dua) Tenaga Guru.
Perjanjian Kerja dan SK Pengangkatan beserta Surat Perintah tugas PPPK rekrutmen tahun 2019 tersebut menjadi dasar mulainya pelaksanaan tugas-tugas serta menerima pembayaran gajinya sebagai ASN. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan keluarga, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya layaknya penghasilan yang diterima PNS, perbedaannya ada dalam hal kontrak kerja dan jaminan pensiun. Untuk mendapat jaminan pensiun ada aturannya bagi PNS. Apabila tidak memenuhi syarat, PNS juga tak akan mendapat jaminan pension. Jaminan pensiun baru bisa dibayarkan apabila masa kerja PNS sudah 20 tahun atau lebih serta usianya minimal 50 tahun. Kalau syarat minimal itu terpenuhi, baru dapat pensiun. Tapi kalau dibawah syarat itu tak dapat pensiun. Selamat untuk PPPK Kota Cirebon angkatan pertama. (d’asn-007)